
BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Penyaluran bantuan untuk Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) seringkali terkendala karena tidak adanya badan hukum yang menaungi.
Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suparno, badan hukum merupakan syarat dan ketentuan bagi Gapoktan untuk menerima bantuan.
“Pemberitan bantuan sarana dan prasarana pertanian, terkendala syarat yang tidak dipenuhi Gapoktan, yaitu harus berbadan hukum,” ujarnya saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Banjarmasin, Senin (1/4).
Ia mengatakan, pada 2018 lalu pernah terjadi Gapoktan yang tidak memiliki badan hukum menerima bantuan tiga unit sarana prasarana pertanian.
“Namun karena Gapoktan tersebut ternyata tidak memiliki badan hukum, mau tidak mau bantuan yang sudah diberikan terpaksa dikembalikan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, tambahnya, Gapoktan bersangkutan akan diusulkan lagi agar dapat menerima bantuan pada 2019 ini setelah memiliki badan hukum.
“Karena itu, segera urus badan hukum bagi kelompok tani, misalnya UMKM, agar mudah diusulkan untuk menerima bantuan,” tambahnya.
Program Ketahanan Pangan yang digaungkan Badan Ketahanan Pangan Kalsel sendiri pada 2018 lalu, berjalan baik dan bisa dikatakan sukses. (al/ndi)