MARTAPURA, KORANBANJAR.NET- Kasus sengketa proses pemilu paska pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar melakukan sidang terhadap Partai Berkarya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Senin (27/08/2018) siang, di Aula Kecamatan Martapura Kota. Dalam sidang tersebut, masuk nama Humaini memenuhi syarat sebagai DCS untuk dapil 3.
Sebelumnya, partai Berkarya mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar paska pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Banjar terhadap (KPU) Kabupaten Banjar.
Komisioner KPU Banjar Muhammad Zain mengatakan, pihaknya bersyukur sidang berjalan dengan lancar dan kondusif. Awalnya Humaini dari Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum bisa menyerahkan persyaratan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir.
“Atas dasar itulah kami membuat keputusan tidak membuat dalam berita acara perbaikan dan tidak masuk DCS. Pada batas waktunya mengumumkan DCS, Humaini kami nyatakan tidak masuk dan keesokan harinya datang ke kantor KPU,” jelasnya.
Dia menjelaskan, saat datang ke kantor KPU Banjar, Humaini membawa persyaratan lengkap, termasuk ijazah SMA yang sudah dilegalisir. Namun karena tahapannya sudah berlalu dan sudah tanda tangan berita acara, maka tidak mungkin mengubah berita acara, pihaknya menganjurkan menempuh proses di Bawaslu.
“Karena kita tidak ingin menyalahi aturan dan bersyukur Bawaslu memediasi, Humaini juga sudah menyampaikan persyaratannya dan dinyatakan masuk DCT. Kami menerima proses sesuai apa yang diputuskan Bawaslu,” katanya
Sementara Ketua Bawaslu kabupaten Banjar Fazri Tamjidilah menjelaskan bahwa keputusan dari hasil kesepakatan termohon (KPU) bisa untuk memasukkan kembali yang bersangkutan sebagai DCS.
“Hasil dari kesepakatan kita, yang bersangkutan kita masukan lagi,”pungkasnya.(sai/sir)