Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Aspidsus Kejati Kalsel: Penyidikan Dugaan Kunker DPRD Banjar masih Berjalan

Avatar
511
×

Aspidsus Kejati Kalsel: Penyidikan Dugaan Kunker DPRD Banjar masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Setelah sekitar 2 tahun penyidikan kasus dugaan penyimpangan kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Banjar dan proses penyidikannya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura sempat terhenti, kini akhirnya kasus tersebut bergulir sampai ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019), Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri, memaparkan bahwa Kejagung RI sudah meminta Kejati Kalsel untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan kasus kunker tersebut, mengingat kasusnya sudah mengundang banya perhatian masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, tujuan supervisi atau pendampingan adalah untuk mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi.

“Kami minta kejaksaan tinggi melakukan supervisi. Sebaiknya lakukan pendampingan dan ekpose di kejaksaan tinggi. Proses hukumnya masih terus berjalan,” tegas Mukri.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar tetap menjaga suasana yang kondusif dan mempercayakan proses hukumnya kepada Kejari Banjar.

“Penuntasan kasus korupsi tidaklah mudah. Mencari alat-alat bukti dalam kasus korupsi memerlukan waktu dan biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai tugas dan kewenangannya,” imbaunya.

Pada hari yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Munaji, saat dikonfirmasi di Kejati Kalsel, menyatakan, proses penyidikan kasus kunker anggota DPRD Banjar masih berjalan. Ia membantah bahwa kasus tersebut telah dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Masih proses dan telah dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Kalsel pada minggu lalu. Nantinya akan dijadwalkan untuk ekspos di Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, meski dalam penyidikan kasus kunker ini pihak terkait telah mengembalikan uangnya sesuai dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar, tapi tetap belum tentu kasusnya di SP3.

“Belum tahu apakah nanti SP3 atau tidak, karena terlebih dulu ekspos di Kejagung. Dalam ekspos di Kejagung, nantinya bisa dilihat apakah unsur-unsur pidana terpenuhi atau tidak, karena dalam kasus ini ada terkait peraturan kepala daerah yang merupakan suatu keputusan politik, yang tentu perlu dikaji lebih dalam substansinya, dan saat ekspos di Kejati Kalsel ada kelebihan bayar dalam hal perjalanan dinas,” paparnya.

Terkait waktu penyidikan yang cukup panjang, dijelaskannya, hal itu dikarenakan kasusnya cukup pelik dan menunggu perhitungan dari tim audit BPKP.

“Bukan pihak kejaksaan memperlamban proses hukum, tapi karena memang prosesnya yang mengharuskan. Jadi biarkan kami bekerja sesuai prosedur. Ini bukan berarti memperlamban, tapi karena memang perlu waktu dan melihat kondusifitas di daerah,” jelas Munaji. (al/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh