Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Antisipasi Semakin Bertambah Kasus Covid-19, Forkopimda Banjar Terbitkan Maklumat

Avatar
340
×

Antisipasi Semakin Bertambah Kasus Covid-19, Forkopimda Banjar Terbitkan Maklumat

Sebarkan artikel ini

Penyebaran kasus positif Covid-19 yang kembali meningkat, Pemkab Banjar bersama Forkompida Banjar terbitkan Maklumat, Kamis (24/12/2020).

BANJAR,koranbanjar.net – Maklumat bersama yang dikeluarkan tentang antisipasi penyebaran covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maklumat ditandatangani Bupati Banjar H Khalilurrahman dengan Forkopimda Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura.

Apa isi maklumat bersama?Mempertimbangkan situasi nasional, terkait dengan bertambahnya jumlah penderita covid-19 secara signifikan setelah masa libur.

Maka, Pemerintah dan Forkopimda Banjar telah mengeluarkan kebijakan, antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat.

Agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Isi maklumat, diantaranya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas.

Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Adapun pada pembatasan kegiatan di area publik terhitung pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020.

Seperti tempat hiburan dan tempat wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita.

Juga, rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 Wita, dengan mengutamakan pelayanan dibawa pulang tidak makan di tempat.

Sementara itu, 24 Desember 2020 sampai 1 Januai 2021. Pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.

Untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang, tidak makan ditempat.

Pembatasan kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 Wita.

Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta, baik outdoor maupun indoor (di Hotel, Cate, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya) ataupun membakan petasan/kembang api.

Setiap orang dan Pengelola Tempat Hiburan Umum/Pengelola Usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (kominfobanjar/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh