Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banjar akan tampak berbeda, mulai awal tahun baru 2021. Mereka bakal berpakaian adat Banjar setiap tanggal 14.
BANJAR,koranbanjar.net – Suasana berbeda di kantor-kantor Pemerintahan Kabupaten Banjar akan terlihat nanti sejak 14 Januari 2021
ASN di Pemkab Banjar mengenakan pakaian adat Banjar dalam menjalankan aktivitasnya.
Kebijakan itu sudah disampaikan kepada para ASN, melalui surat edaran yang diterbitkan Bupati Banjar H Khalilurrahman.
Apa isi surat edaran? Para ASN setiap tanggal 14, diwajibkan mengenakan pakaian khas adat Banjar dalam beraktivitas di kantor.
Berlaku mulai 14 Januari 2021 mendatang.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Banjar, Anang Said mengatakan, aturan disiplin pakaian dinas termasuk memakai pakaian adat tiap tanggal 14, bukan hanya sebatas himbauan namun telah berupa Peraturan Bupati Banjar.
Aturan memakai pakaian adat khas Banjar berlaku bagi semua ASN di semua umur.
Tapi, pakaian adat Banjar dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang lebih keseharian, seperti dipakai Nanang dan Galuh.
” Simpel saja sebenarnya, kalau laki-laki itu memakai baju Taluk Balanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci, dan memakai laung,” katanya.
Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kemban, bisa pakai jilbab dulu, baru kemban.
Dijelaskan Anang, baju adat yang dimaksud bukan pakaian seperti pengantin Banjar, sehingga mudah diterima oleh semua ASN.
Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN memang sudah disarankan dari Kemendagri.
“Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan, misalnya Jakarta, Bali dan NTB, ” cetusnya. (kominfobanjar/dya)