BANJARMASIN,koranbanjar.net – H Ansharuddin akhirnya dapat sedikit bernafas lega, karena menangnya kasus gugatan perdata tingkat banding nomor perkara 4/PDT/2020/PT BJM yang dilayangkannya ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Gugatan ini disampaikan oleh Drs H Ansharuddin MSi sebagai Penggugat, melawan Tergugat I Dwi Putra Husnie DIPL ING, Tergugat II Muchlisin, Tergugat III Rusian. Ketiga Tergugat dinyatakan PT Banjarmasin, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum H Ansharuddin dari Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie SH MH menyatakan, pada dasarnya gugatan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait tuduhan mengenai penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap H Ansharuddin, dilaporkan oleh Tergugat I dan kawannya ke Kepolisian. Bahkan, perkara pidana ini disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Digugatan kasus perdata yang kita menangkan ini kita bisa membuktikan beberapa fakta kebenaran dari tuduhan terhadap Ansharuddin ini,” ucap Mauliddin saat dikonfirmasi Senin (16/3/2020) .
Selanjutnya, pada perkara perdata itu gugatan yang diajukan pada pokoknya adalah mempermasalahkan Tergugat I yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, diduga Tergugat I menuduh Ansharuddin telah berhutang sebesar Rp1 miliar.
Akhirnya, didasari Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor Perkara perkara perdata Nomor 07/ Pdt.G./2019/PN.Prn di Pengadilan Negeri Paringin pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Perkara 4/PDT/2020/PT BJM, gugatan dikabulkan dan Tergugat I, II dan III dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
“Berdasarkan putusan perdata ini, setidaknya dapat memberikan penerangan dibalik simpang siurnya tuduhan terhadap klien kami, Ansharuddin. Putusan merupakan hasil keadilan bagi pihak yang sejatinya patut mendapat keadilan,” kata dia. (pit/dya)