BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait adanya keluhan dari salah satu pasien Rumah Sakit Daerah Banjarbaru di jejaring sosial milik koranbanjar.net, bahwa pasien ditinggal oleh sang dokter pada saat antrian masih banyak dan belum dilayani.
Oleh karena itu, wartawan koranbanjar.net mencoba untuk mengkonfirmasi adanya kebenaran berita tersebut. Tetapi saat mencoba menemui Dirut RSD Idaman dan menanyakan kepada petugas keamanan, ternyata beliau sedang tidak bisa ditemui karena sedang tidak berada di tempat dan sedang menghadiri sebuah acara.
Kemudian di arahkan ke bagian informasi, dari bagian informasi kami langsung ditujukan ke bagian informasi management. Namun salah seorang staff menolak untuk dimintai keterangan dengan alasan wartawan koranbanjar.net tidak memiliki surat tugas dari perusahaan.
Salah seorang petugas keamanan juga mengatakan kami tidak menggunakan kartu visitor dan menanyakan masuk darimana, padahal sudah sebelumnya bahwa bagian informasilah yang mengarahkan kesana dan tanpa diberi kartu tanda visitor.
“Kalian tadi lewat mana kok bisa sampai kesini,” ujarnya.
Ketika kebenaran adanya pasian yang merasa ditelantarkan dan kebenaran adanya dokter yang keluar pada jam kerjanaya, mereka menjawab tidak pernah ada kejadian seperti itu.
“Setahu saya tidak pernah ada pasien yang ditelantarkan dan dokter tidak pernah meninggalkan ruang kerjanya pada saat jam kerja,” terangnya.
Petugas keamanan itu juga mengatakan bahwa kebanyakan masayarakat kurang paham akan peraturan yang ada maka dari itu mereka mengatakan hal seperti itu.
Sementara itu, keluhan dari salah satu warganet di laman jejaring sosial koranbanjar.net berbunyi sebagai berikut.
“Dokter penyakit dalam di RS BJB nih sakahandaknya kah kaluar masuk? Pasien batuyuk pakai acara keluar. RS umum kah klinik pribadi?,” tulisnya.
Pimpinan Redaksi Koran Banjar, Denny Setiawan angkat bicara mengenai sikap petugas keamanan tersebut.
“Petugas keamanan RSD Idaman itu tidak mengerti hukum dan tidak mengerti undang-undang pers No. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi pers itu tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran dan pasal 3 undang-undang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian, pada pasal 18 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menghambat atau menghalangi pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 diancam pidana 2 tahun atau denda sebanyak Rp500.000.000,” jelasnya.(med/mj-04/ana)