Seorang pemuda tega menganiaya mantan istrinya dengan menyiramkan air cuka api ke wajah. Perbuatan tersebut diduga akibat sakit hati dengan ucapan dari keluarga korban, yang seakan-akan menfitnah pelaku dan keluarganya.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Tindak pidana penganiyaan hingga mengakibatkan luka, terjadi di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah sektor Pandawan.
MR (23) warga Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, tega menganiaya DH (16) warga Desa Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Tersangka dan Korban merupakan mantan suami istri yang berpisah sejak tiga bulan yang lalu.
Kapolsek Pandawan Iptu Nafrizal, saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Senin (12/9/2022) membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadiannya hari jumat (9/9/2022) sekitar pukul 03.00 dinihari, saat itu korban tidur sendirian di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk lewat pintu gudang dan selanjutnya langsung kekamar korban,” ujarnya.
Kejadian tersebut bermula atas laporan dari orang tua korban, setelah mendapati anaknya dianiaya oleh tersangka yang merupakan mantan menantunya sendiri.
“Dari keterangan yang didapatkan dari tersangka, MR tega menyiramkan air cuka api ke wajah korban, lantaran sakit hati terhadap korban dan keluarganya yang sering mengada-ada, dan memfitnah keluarga tersangka dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, kepada masyarakat di sekitar rumah korban,” tambah Nafrizal.
Tersangka akhirnya ditangkap pada jumat (9/92022) sekitar pukul 12.00 WITA, setelah diintrogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti satu botol air mineral yang berisi cuka api, dan baju kaos switer warna hitam.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (2) KUHP.
(mdr/slv)