Akhirnya Terdakwa Brigadir Jumadi Pelaku Perampokan Uang 10 M Disidangkan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang perdana terhadap terdakwa Brigadir Jumadi yang merupakan salah satu pelaku perampokan uang 10 Miliar milik Bank Mandiri Cabang Tanjung akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/4),

Dalam sidang dakwaan yang berlangsung sekitar 1 jam itu, pimpinan sidang Hakim Ketua Edy Cahyono mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan nota keberatan.

Terhadap Brigadir Jumadi, JPU Suwarti menggunakan dakwaan dengan pasal berlapis karena menurut Suwarti, terdakwa Brigadir Jumadi telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan perampokan sebagaimana tertulis dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan masing-masing ancaman pidana 9 tahun dan 15 tahun.

Dalam sidang perdana yang digelar secara terbuka itu, JPU Suwarti juga membacakan kronologis perkara perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dengan rekannya yang bernama Yongky.

Menurut kronologis perkara yang dibacakan JPU Suwarti, kedua pelaku mengikat Gugum sebagai pengemudi mobil bersama Atika karyawan Bank Mandiri Cabang Tanjung. Keduanya juga diancam dengan senjata api oleh pelaku.

Setelah berhasil melakukan aksi perampokan, Brigadir Jumadi bersama Yongky melarikan diri dengan membawa uang hasil rampokan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DD 1182 KE.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Brigadir Jumadi, Iwan Saputra, mengakui dakwaan jaksa untuk langsung dijawab dengan nota keberatan.

Menurut Iwan, persidangan akan dilanjutkan hari Selasa depan (10/4). “Persidangan dilanjutkan hari Selasa depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya usai sidang kepada koranbanjar.net.

Sebelum persidangan dimulai, sesuai pantauan koranbanjar.net, terdakwa Brigadir Jumadi yang dalam operasi penangkapannya sempat dihadiahi timah panas oleh polisi tampak berjalan tertatih-tatih sambil menggunakan tongkat bantu menuju ruang sidang.

Saking kesulitan berjalan menuju ruang sidang, salah seorang petugas pengadilan sempat ingin menggendong Brigadir Jumadi, namun entah dengan alasan apa, Brigadir Jumadi menolaknya dengan eks muka meringis menahan sakit,

Seperti yang diberitakan koranbanjar.net beberapa bulan sebelumnya, Brigadir Jumadi yang hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota polisi Polres Tabalong itu berhasil melakukan perampokan uang senilai 10 Miliar rupiah milik Bank Mandiri cabang Tanjung, Kamis (4/1) lalu.

Sebelumnya, uang 10 Miliar rupiah tersebut dicairkan dari Bank Mandiri Banjarmasin untuk dibawa ke Bank Mandiri Cabang Tanjung dengan menggunakan mobil yang dimana Brigadir Jumadi bertugas sebagai pengawal keamanan pencairan uang tersebut.

Namun saat di tengah perjalanan, Brigadir Jumadi yang ikut serta di dalam mobil bersama supir dan seorang karyawati Bank Mandiri Cabang Tanjung malah melakukan aksi perampokan dengan menodongkan pistol kepada pengemudi bank.

Dibantu rekannya bernama Yongki, Jumadi mengikat Atika karyawati Bank Mandiri Cabang Tanjung dengan menggunakan lakban. (leo/dny/kie)