Abu Janda alias Permadi Arya sering berbuat ulah di medsos, bahkan dinilai sering mengeluarkan pernyataan yang memecah belah bangsa serta melakukan dugaan penistaan agama. Terkini, Abu Janda membuta kicauan di medsos yang menyebut Islam sebagai agama arogan.
JAKARTA, koranbanjar.net – Tim Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar meminta pihak kepolisian agar segera menangkap Permadi Arya alias Abu Janda. Menyusul adanya pernyataan bersangkutan di media sosial yang menyebut Islam sebagai agama yang arogan.
“Kami tunggu ditangkapi [Abu Janda] saja, bukan mau tanggapi,” kata Aziz dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/1/2021).
Menurut pihaknya, Abu Janda kerap kali memecah belah bangsa dengan pelbagai pernyataan yang kontroversial di media sosial. Termasuk, sambungnya, kicauan terbaru Abu Janda soal Islam lewat akun Twitter-nya.
“Terduga penista agama dan pemecah belah bangsa wajib ditangkap dan dihukum berat,” kata Aziz.
Sebelumnya, Permadi Arya berkicau di akun Twitter miliknya, menyebut Islam merupakan agama yang arogan sebab tidak menghargai agama leluhur yang lebih dulu ada seperti Sunda Wiwitan atau Kaharingan.
“Islam memang agama pendatang dari Arab, Agama Asli Indonesia itu Sunda Wiwiwtan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” tulisnya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (28/1/2021).
Kicauan tersebut menuai banyak kritik. Tapi, Abu Janda mengklaim bahwa kicauannnya di Twitter sebagai bentuk autokritik. Abu Janda pun menyatakan pernyataannya merupakan respons terhadap cuitan dari eks Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.
Atas pernyataan Abu Janda itu, Tengku Zulkarnain menyatakan polisi seharusnya segera menindak, bahkan tanpa perlu menunggu laporan. Oleh karena itu, ia menantang polisi untuk memproses kicauan Permadi tersebut.
“Sebenarnya itu menghina agama dan buat geger banyak orang. Itu bukan delik aduan. Polisi tidak perlu ada pengaduan dan langsung boleh diproses hukum,” kata Zulkarnain, Kamis (28/1/2021).
“Itu kan Pasal 156 KUHP. Itu bukan delik aduan, itu delik umum. Harusnya langsung polisi memproses orang ini,” lanjutnya.(CNNIndonesia/sir)