Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Gara-gara Jenazah Covid Tertukar, Dua Warga Gebuki Petugas

Avatar
299
×

Gara-gara Jenazah Covid Tertukar, Dua Warga Gebuki Petugas

Sebarkan artikel ini

Gara-gara jenazah Covid-19 tertukar, petugas yang akan memakamkan jenazah tersebut telah digebuki dua warga di Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1/2021).

MALANG, koranbanjar.net – Video pemukulan terhadap petugas yang akan melakukan pemakaman jenazah pasien Covid-19 PSC 119 beredar di media sosial. Diduga, peristiwa itu dipicu kekeliruan petugas saat akan melakukan pemakaman.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Kapolresta Malang Kota, Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, mengatakan pemukulan itu terjadi di depan pintu masuk TPU Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1/2021). Dua pelaku pemukulan kini diamankan polisi.

“Iya benar kita amankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap Petugas PSC Covid 19,” kata Leonardus.

Kasus bermula ketika ada pasien Covid-19 berinisial W meninggal dunia di RSUD dr Saiful Anwar, Kota Malang. Keluarga pun mengurus pengambilan jenazah.

Saat petugas sudah membawa jenazah ke TPU Kasin, Kecamatan Klojen, pihak keluarga melihat peti jenazah bertuliskan nama jenazah lain yakni inisial S. Bukan W.

“Adanya kekeliruan pengambilan jenazah tersebut, membuat pihak keluarga atas nama Budi Hidayat dan M. Naufal, meluapkan emosinya dengan melakukan pemukulan terhadap Liberatus Alfa, Petugas PSC Covid 19,” kata Leonardus.

Korban pun terluka di bagian kepala, terjatuh, lalu pingsan. Liberatus Alfa kemudian dilarikan ke rumah sakit RKZ untuk mendapatkan perawatan.

Usai kejadian itu, polisi lalu mengamankan pelaku Budi Hidayat Ohairat (24), warga Jalan Peltu Sujono, Ciptomulyo, Sukun, Kota Malang, dan Muhammad Naufal Hafiz (21), warga Janti Barat, Bandungrejosari, Sukun, Kota Malang, pada Jumat (29/1/2021).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara itu, Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang Taqroni Akbar mengucapkan permohonan maaf kepada semua pihak atas kesalahan tertukarnya jenazah.

Ia berharap semua pihak mau memahami dan menyikapi persoalan ini dengan bijak.

“Jadi saya atas nama tim juga mengucap mohon maaf barang kali ada kesalahan,” kata dia.

Taqroni mengatakan bahwa petugas selalu kelelahan dalam menjalankan tugas. Namun, tetap dijalankan dan berusaha semaksimal mungkin.

“Teman-teman kan juga kecapekan. Kerja sebelumnya itu, satu hari semalam itu diguyur hujan. Jadi harus dimaklumi,” ucapnya.

“Kita ini kerja sudah maksimal ya. Kita sudah sebaik mungkin, lelah, kecapekan, kelaparan. Kadang nggak sempat makan tapi tetap harus dilaksanakan. Ini kemanusiaan,” tambahnya.(CNNIndonesia/sir)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh