Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

SKPD Lingkup Pemprov Kalsel Bakal Dirombak Ulang

Avatar
378
×

SKPD Lingkup Pemprov Kalsel Bakal Dirombak Ulang

Sebarkan artikel ini

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan bakal dirombak ulang.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016, SKPD lingkup Provinsi Kalsel akan mengalami penataan ulang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam draf perda terbaru, nantinya ada beberapa SKPD yang bakal dirombak, baik penggabungan maupun pembagian instansi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Sulkani, suatu SKPD yang dimekarkan di antaranya Badan Keuangan Daerah.

“Dimekarkan menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/1/2021) di Banjarmasin.

Ia mengatakan selain pemekaran terdapat juga penggabungan instansi, antara lain Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan.

Lanjutnya, Badan Penelitian dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu terdapat juga instansi yang dilakukan pengalihan urusan, Dukcapil Keluarga Berencana (KB).

“Urusan Keluarga Berencana, dialihkan ke Pemberdayaan Perempuan,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait dengan tenaga yang dibutuhkan tidak terdapat kendala, hanya saja penyesuaian efektivitas di setiap organisasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalsel, Surpno Sumas, mengatakan draf revisi Perda nomor 16 tahun 2016, sudah mencapai tahap finalisasi, yang menyangkut SKPD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perda ini sesuai dengan ketentuan pusat, di mana ada beberapa urusan yang telah dialihkan ke Pemerintah Pusat, sehingga ada beberapa instansi yang mengalami perubahan,” bebernya.

Ia mengatakan, Perda yang dilakukan hanya bertujuan untuk membuat rumpun atau rumahnya, sesuai dengan ketentuan, terkait realisasi tergantung peraturan gubernur.

“Cepat ataupun tidaknya, tergantung instansi untuk memproses peraturan gubernur,” katanya.

Hasil raperda akan disampaikan kepada Kementerian Produk Hukum Daerah untuk mendapatkan fasilitas, setelah itu dilakukan pengesahan di Rapat Paripurna nant. (yon/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh