Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Tangkapan Sabu di Hotel Sienna Ternyata Capai 300 Kilogram

Avatar
485
×

Tangkapan Sabu di Hotel Sienna Ternyata Capai 300 Kilogram

Sebarkan artikel ini

Setelah ditimbang ulang dengan disaksikan petugas gabunggan, ternyata hasil tangkapan sabu dalam karung di Hotel Sienna Inn Banjarmasin yang semula diduga berjumlah 200 kilogram, ternyata mencapai 300 kilogram.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jumlah tersebut diungkap Polda Kalimantan pada konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu 300 Kilogram, di halaman Mapolda Kalsel, Jumat (7/8/2020) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda Kalsel Nico Afinta mengatakan, pengungkapan sabu itu merupakan operasi gabunggan dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalsel.

“Sabu ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak. Pimpinan daerah di Kalsel, yakni gubernur dengan seluruh jajaran selalu mendukung dalam operasi Narkotika,” ujarnya.

Dia menjelaskan, temuan sabu 300 kilogram itu berkaitan erat dengan pengungkapan kasus Narkoba pada 11 Maret 2020 lalu. Saat itu Polda Kalsel berhasil menyita 208 kilogram sabu dan 53.969 butir pil ekstasi dari tangan seorang kurir, Dimas CS. “Berkas kasusnya sudah P21 pada 13 juli 2020,” katanya.

Lebih jauh, jenderal bintang dua ini memaparkan, sebelumnnya kurang lebih selama 1 bulan, tepatnya pada 8 Juli 2020, pihaknya mendapat informasi akan ada Narkoba masuk melalui Kalimantan Utara.

“Kemudian kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi masuk barang tersebut pada 4 Agustus 2020,” bebernya.

Pada 4 Agustus itu pihaknya terlebih dulu menangkap dua orang berinisial Ay dan S yang akan masuk ke Kalsel dari Kaltara. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku Narkoba tersebut akan dikirimkan ke Banjarmasin.

“Pada hari ini, 6 Agustus, tim berhasil menangkap 2 orang penerima, A dan R. Sehingga ada total 4 orang tersangka yang ditangkap,” terangnya.

Selain sabu, dari 4 tersangka itu polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang Innova warna hitam, sejumlah telepon genggam, dan uang senilai Rp 5 juta.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan salah satu penyitaan terbesar. Pendalaman hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini akan kami kordinasikan leibh lanjut,” tukasnya. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh