Religi  

Denny Indrayana Ucapkan Allahu Akbar, Ketika Kasus Lamanya Mencuat

Calon Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilgub 2020 Denny Indrayana mengucapkan takbir dikala isu merebak tentang kasus lamanya mencuat kembali.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Ketika dimintai tanggapannya tentang sebuah pemberitaan dari beberapa media online mengenai kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) yang menyeret namanya pada tahun 2015, kepada media ini seketika ia ucapkan zikir.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar, jihad politik kita sudah dimulai,” ucapnya melalui chat Whatsapp, kemarin malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini meminta
semua rakyat Kalsel yang ingin perubahan, merapatkan saf dan barisan perjuangan.

“Ayo hijrah beimbaian, selamatkan Banua kita! Haram manyarah waja sampai kaputing! ,” tandasnya.

Dalam sebuah konten pemberitaan media online monitor.co.id dibeberkan, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Advokat Pengawal Demokrasi pada Kamis (6/8/2020) mendatangi kantor Mapolda Metro Jaya mendesak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntaskan penyidikan laporan polisi No. LP/166/2015/Bareskrim, tanggal 10 Januari 2015 lalu.

Laporan itu mengenai perkara korupsi proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) yang menyandung nama Denny Indrayana.

Sekretaris Jenderal Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Zulfikri, SH mengatakan, perkara ini.telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI.

Deny telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang  Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Forum Advokat Pengawal Demokrasi mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat melanjutkan proses penyidikan perkara diatas, mengingat sejak 2015 hingga saat ini kasus yang melibatkan Deny Indrayana seolah hilang ditelan bumi,” kata Zulfikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta. Kamis (7/8/2020).

Zulfikri berujar, jangan sampai, penetapan status tersangka ini seperti ‘drama politik’ dua institusi. Masyarakat perlu tahu bahwa ada perkara besar yang melibatkan mantan pejabat negara (Wamenkumham) era Presiden SBY dan butuh penyelesaian di meja hijau,

Dirinya menyatakan bahwa pihaknya mengharap kejelasan perkara yang menyerat nama Denny Indrayana agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

Untuk itu lanjutnya, tak ada jalan lain selain melanjutkan proses hukum terhadap Deny Indrayana.

“Sudah terang benderang dalam perkara tersebut diatas, Deny Indrayana telah berstatus tersangka, namun kasus ini kemudian tak jelas penyelesaiannya,” cetusnya.

Zulfikri berharap agar Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka seterang-seterangnya status hukum Deny Indrayana karena hal itu menjadi hak publik.

“Selanjutnya kami meminta segera limpahkan perkara ini ke pengadilan sebagai cara penyelesaian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua,” pungkasnya.(monitor.co.id/yon)