Polisi siap menindak tegas masyarakat Banjarmasin yang bandel terhadap kewajiban Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi bahkan tak segan mengirim masyarakat ke karantina pusat di Jakarta jika tak menurut aturan PSBB.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Kapolres Banjarmasin Rachmat Hendrawan pada simulasi terkait sistem pengamanan kota saat PSBB, Rabu (22/4/2020).
“Sebenarnya metode yang kami laksanakan cenderung pada upaya preemtif dan preventif. Kalau penindakan preferensi secara umum akan ada upaya paksa apabila karatina mandiri itu tidak dilaksanakan. Atau jika bandel dengan penyampaian, maka akan dijemput paksa,” tegas Hendrawan.
Dengan adanya penerapan PSBB yang mulai dilaksanakan Jumat (24/4/2020) besok, tambah Hendrawan, diharapkan masyarakat bisa berkerja sama dengan pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran virus corona.
Seorang pengendara motor, Putri Muslimah (24), saat diminta tanggapan terkait penerapan PSBB, mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah Banjarmasin dalam melaksanakan PSBB selama 14 hari.
“PSBB bagus. Apapun keputusan pemerintah berarti itu pilihan terbaik. Bagi saya sih itu tidak masalah,” katanya.
Baca juga: Batola Siap Terapkan PSBB
Seperti diketahui, PSBB mewajibkan masyarakat menggunakan masker, tidak dibolehkan berboncengan menggunakan motor kecuali mempunyai tujuan sama yang dapat dibuktikan sesuai domisili KTP. Bagi pengendara mobil, dibolehkan berdua berdasarkan kapasitas mobil dengan pemotongan 50 persen tiap kapasitas penumpang. Artinya, jika mobil ukuran sedang, maka boleh dinaiki satu orang di depan, dan satu di belakang. (ags/dny)