Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

7 Pelaku Curanmor Di HSS Dibekuk, Polisi Kejar Hingga Bali

Avatar
264
×

7 Pelaku Curanmor Di HSS Dibekuk, Polisi Kejar Hingga Bali

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, koranbanjar.net – Tujuh orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Hulu Sungai Selatan (HSS) dibekuk polisi. Salah satunya dikejar hingga ke Bali.

Hal itu diungkap, dalam konferensi pers hasil operasi jaran intan 2020, Kamis (20/2/2020) di halaman Mapolres HSS.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakapolres HSS Kompol Arief Himawan menjelaskan, 7 tersangka yang diamankan tersebut, terdiri 4 orang yang merupakan target operasi (TO), dan 3 lainnya non TO.

Salah seorang tersangka bebernya, pihaknya sampai harus mengejar hingga ke Pulau Bali.

Seorang tersangka dengan inisial IW itu, mencuri satu unit motor honda PCX.

“Setelah menjual barang hasil curiannya, ia kabur ke Bali, dan mengaku bekerja serabutan di sana,” terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Setiawan.

Lalu, berkat kekompakan jajarannya ujarnya, tersangka berhasil diringkus di salah satu pantai di Pulau Bali, beberapa waktu lalu.

Operasi jaran intan itu, dilaksanakan sejak 7 Februari hingga 18 Februari 2020.

Barang bukti yang disita, 4 unit kendaraan roda dua. Serta tambahnya, 1 buah kendaraan roda 4.

“Kami juga menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang temuan, yang diduga rentetan dari berbagai kasus curanmor ini,” tambah Kompol Arief.

Keberhasilan mengungkap kasus curanmor dan menangkap tersangkanya tuturnya, merupakan hasil kerja keras Satreskrim dan Polsek, yang sebelumnya melakukan identifikasi.

Bagi barang bukti yang disita itu, para korban atau pemilik bisa mengambilnya ke Mapolres HSS setelah proses hukum selesai.

Sedangkan, kendaraan bermotor dengan status barang temuan, bagi yang merasa kehilangan bisa memeriksanya ke Polres HSS.

Pihak Polres akan mengembalikan, dengan syarat membawa surat kepemilikan yang lengkap, seperti BPKB dan STNK.

Sementara itu, Kasatlantas AKP Apriansa Sinatra menambahkan, sepeda motor yang kondisi fisik tidak lengkap, harus dilengkapi sesuai standar jika ingin dikembalikan.

“Sebab kalau kondisi pretelan, akan membahayakan dan berpotensi menimbulkan bahaya jika dipakai,” pungkasnya. (yat/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh