BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Keputusan sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) di Banjarmasin yang tak ingin mengeluarkan BPKB pada seorang konsumennya karena menganggap data yang diajukan tidak valid, berbuntut panjang.
Pihak perusahaan dan Siti Mahani selaku konsumen yang merasa tak terima dengan keputusan perusahaan itu akan segera dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IX Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Dalam waktu dekat ini, kami segera memanggil kedua belah pihak. Kita ingin mendengar keterangan dari masing-masing pihak. Lalu kita mediasi dan temukan titik persoalannya,” ujar Staf Edukasi dan Pelayanan Konsumen OJK Regional IX Kalsel, Andhika, ketika ditemui Koranbanjar.net, Senin (17/2/2020).
Pemanggilan itu berdasarkan pengaduan Siti Mahani ke kantor OJK Regional IX Kalsel, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Banjarmasin, pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Baca sebelumnya: Kesal Tak Dapat BPKB, Perusahaan Pembiayaan Diadukan ke OJK
Namun, Andhika menegaskan, mediasi nanti dilaksanakan tertutup dari pantauan wartawan. “Mohon maaf, kami tidak ingin ada media dalam pertemuan nantinya,” katanya.
Dia beralasan, pertemuan itu akan membahas permasalahan internal dan prosedur yang dijalankan perusahaan pembiayaan itu.
Baca sebelumnya: Konsumen Perusahaan Pembiayaan Merasa Dipersulit Dapat BPKB
“Intinya OJK akan memfasilitasi dan memediasi setiap persoalan yang diadukan konsumen. OJK siap membantu menyelesaikan sesuai kewenangan dan tupoksinya sebagai pengawas lembaga keuangan,” pungkasnya. (yon/dny)