Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Akan Disidang, Bupati Balangan Tidak Ditahan Kejaksaan

Avatar
308
×

Akan Disidang, Bupati Balangan Tidak Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Meski sudah masuk tahap P21, namun Bupati Balangan H Ansharuddin yang sudah ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan cek kosong 1 miliar terhadap Dwi Husnie Putra, tidak ditahan polisi.

Menurut kuasa hukum Bupati Balangan, Pazri SH, MH, memang jika sudah P21, sesuai pasal 378 jaksa berhak melakukan penahanan. Namun dalam kasus ini tidak dihatahan karena selama proses hukum berjalan kliennya selalu kooperatif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Akan Disidang, Bupati Balangan Tidak Ditahan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH. (foto: agus/koranbanjar.net)

“Pertama kami kooperatif dari awal, kedua kami juga telah mengajukan penjaminan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor. Selaku ketua, ia mengayomi kadernya, kemudian Ketua DPRD Kalsel Supian HK sebagai penjamin juga,” terangnya, Kamis (24/10/2019).

Lanjut Pazri menerangkan, dalam kasus prosedural tersebut, dari partai Golkar mengakomodir sepakat dengan pengajuan penjaminan Bupati Ansharuddin.

“Kenapa menjamin Ansharuddin, karena Golkar juga berkeyakinan, kadernya tidak salah, dan sudah kami paparkan, serta presentasi terkait dengan bukti seperti apa sehingga menjerat Pak Ansharuddin,” ujar Pazri.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH mengatakan, terkait pelimpahan berkas Bupati Balangan ini sebelumnya diserahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Memang sebelumnya ditangani Polda Kalsel, karena lotusnya di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, maka sudah seharusnya persidangan diselenggarakan di PN Banjarmasin, oleh karena itu kejaksaan tinggi mengarahkan ke sini untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Diterangkan, meski status Ansharuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tak bisa melakukan penahanan, dikarenakan tersangka masih bupati aktif Balangan serta adanya jaminan Gubernur Kalsel.

“Sejak di kepolisian juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan dia masih pejabat bupati aktif, kedua penjaminnya Gubernur dan Ketua DPR,” tandas Taufik.

Dikatakan, untuk sidang Bupati Ansharuddin belum digelar, namun diakuinya estimasi berkas perkara tersebut minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ditetapkan nantinya.”Jadi dakwaan disusun jaksa yang membuat perkara tersebut,” pungkasnya. (ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh