Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Kuasa Hukum Bupati Asharuddin Bantah Tuduhan Penipuan Terhadap Kliennya

Avatar
410
×

Kuasa Hukum Bupati Asharuddin Bantah Tuduhan Penipuan Terhadap Kliennya

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Adanya tuduhan terkait transaksi peminjaman uang sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) antara Bupati Balangan Ansharuddin dengan Dwi putra Husnie adalah tidak benar.

Mengenai itu dijelaskan Kuasa Hukum Asharuddin, Muhammad Pazri SH MH dari Borneo Lawa Firm, kepada koranbanjar.net melalui WhatsApp, Minggu(6/10/2019) pukul 16.00 WITA.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Yang dituduhkan terhadap klien kami adanya transaksi pinjam uang sebesar 1 M, sama sekali itu tidak benar,” bantahnya.

Faktanya, menurut Pazri saat itu Senin,(2/4/2018), Asharuddin berada di Balangan sedang melaksanakan pelantikan 65 orang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Balangan.

“Senin itu beliau ada di Balangan melaksanakan kegiatan pelantikan 65 anggota BPD dari pukul 11.00 WITA sampai dengan malam hari,” ungkapnya.

Masih ujar Pazri, kemudian dilanjutkan Sholat Hajat hari jadi Kabupaten Balangan, dibuktikan dengan foto kegiatan yang menujukan adanya waktu undangan acara, SK Pelantikan serta para saksi.

“Sehingga tidak benar dan tidak pernah terjadi seperti apa yang dituduhkan Dwi Putra Husnie,” cetusnya.

Ia berharap, penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Kalsel terhadap kliennya berimbang dalam menggali fakta serta peristiwa hukum penyidik.

“Tidak asal-asalan atau tebang pilih dalam memproses perkara ini,” ucapnya.

Mengingat kliennya juga sudah lama melakukan laporan balik karena selama ini kata Pazri, Asharuddin merasa seolah-olah posisinya sebagai terlapor dipercepat.

“Akan tetapi saat posisi klien kami sebagai pelapor lamban penanganannya,” katanya.

Ia menduga adanya permainan politik yang ingin menjatuhkan kliennya.

“Kuat dugaan ada unsur politis, mengingat laporan tersebut prosesnya sangat cepat dan banyak yang janggal,” tandasnya.

Telah diketahui dari beberapa sumber informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menetapkan Ansharuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp. 1.000.000.000.

Tuduhan itu dilayangkan oleh Dwi Putra Husni selaku pelapor pada 1 Oktober 2018 silam dan dimulai penyelidikannya pada 29 Mei 2019.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh