Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pembangunan Gedung Sarang Walet di Kabupaten Banjar Harus Berizin 

Avatar
662
×

Pembangunan Gedung Sarang Walet di Kabupaten Banjar Harus Berizin 

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Hampir disetiap kecamatan di Kabupaten Banjar, ditemukan gedung sarang burung walet. Pembangunan gedung sarang burung walet di kawasan Kabupaten Banjar, sudah tentu harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Namun, Pemkab Banjar sendiri sepertinya kesulitan mengawasi izin pembangunannya, karena tampaknya ada saja gedung sarang walet dibangun dekat pemukiman warga. Padahal, izin mendirikan bangunan rumah dan ruko jelas berbeda dengan gedung sarang burung walet.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menyatakan merupakan pihak yang menerbitkan izin, hanya bukan wewenang melakukan pengawasan terhadap legal atau ilegalnya penguasaan dan pengelolaan gedung sarang walet.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Teknis pembangunan gedung sarang burung walet sebagaimana dipaparkan Kabid Perizinan Tertentu DPMPTSP Kabupaten Banjar Lili melalui Kasi Perizinan Tertentu Aditya Yudi Darma, terlebih dahulu ada beberapa hal penting mesti dilaksanakan pemohon.

Mengisi formulir pendaftaran dari DPMPTSP Kabupaten Banjar, pengajuan izin pembangunan diketahui warga, RT, lurah/Kepala Desa dan camat setempat. “Berjarak 15 meter dari bangunan lain dengan persetujuan warga. Karena ada bunyi suara bising yang ditimbulkan,” kata dia, Jumat (12/7/2019).

Baca juga:

Teknis lainnya adalah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar untuk menentukan titik lokasi, boleh atau tidak dibangun, langkah lanjutan menggambar site plan bangunan tingkat tiga atau empat. Setelah PUPR Kabupaten Banjar memberikan penilaian, gambar disetujui dan pengesahan, maka dokumen bangunan dibawa lagi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar untuk mendapatkan SPPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

Setelah selesai dan kantongi SPPL, kembali ke DPMPTSP Kabupaten Banjar, bersama-sama melakukan pengecekan lokasi, sesuai atau tidak dengan dokumen, sudah berdiri atau belum. Keberatan atau tidak warga sekitar. “IMB selesai barulah diserahkan kepada pemohon. Perihal pengawasan pihak terkait yang melakukannya,” kata Aditya, tanpa rinci pihak dimaksud. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh