Satpol PP Kabupaten Banjar Bakal Sweeping Gedung Sarang Walet Ilegal

MARTAPURA, koranbanjar.net – Guna menertibkan bangunan gedung sarang Walet tak berizin atau ilegal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, Satpol PP Kabupaten Banjar berencana melakukan sweeping terhadap setiap bangunan gedung sarang walet.

Hal itu juga sebagai penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang mengatur pula persyaratan pembangunan gedung sarang burung Walet dan kewajiban pajak bagi pemilik sarang burung Walet.

Hanya saja, sebut Plh Kasatpol PP Kabupaten Banjar Hj Mariatul Hasmi, bahwa penertiban gedung sarang burung Walet tak hanya dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar tetapi melibatkan dan koordinasi pihak terkait. “Kita tidak punya data misal jumlah gedung sarang burung Walet. Tentunya ini kerja tim terdiri beberapa instansi terkait,” katanya, Jumat (12/7/2019).

Penegakan Perda Nomor 02 Tahun 2011 adalah bertujuan pula meningkatkan PAD Kabupaten Banjar. “Perlu waktu dan kerjasama seperti Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar), karena mereka yang tahu jumlah sarang burung Walet terdaftar dan memiliki izin,” ungkapnya.

Baca juga:

Apakah selama ini tidak ada penertiban gedung sarang burung Walet? Mariatul menyatakan kalau selama ini pihak Satpol PP Kabupaten Banjar tidak pernah melakukan, kecuali ada pengaduan dari masyarakat semisal gangguan kebisingan suara barulah ditindak lanjuti. “Kita tidak tahu juga bisa jadi sudah pernah ada penertiban atau pendataan, tapi kita tidak dilibatkan,” imbuhnya. (dya)