Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Kadispera KPLH Soal Sungai Amandit Keruh: Pihak Provinsi yang Bisa menyetop

Avatar
396
×

Kadispera KPLH Soal Sungai Amandit Keruh: Pihak Provinsi yang Bisa menyetop

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Soal keruhnya air sungai Amandit yang dikeluhkan warga, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Martha Karya Saputra menyebut, Pemkab HSS sejak dulu sudah serius melakukan upaya penanganan.

Diakuinya, sebelumnya Dispera KPLH rutin melakukan pengecekan sungai. Setelah kondisinya semakin parah, Bupati HSS Achmad Fikry menginstruksikan pembentukan tim khusus menangani keruhnya sungai Amandit sebagai bentuk keseriusan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saputra mengungkapkan, pihaknya menelusuri penyebab sumber keruhnya air sungai dari Kota Kandangan hingga bendung Amandit.

“Setelah diketahui sumbernya bukan berarti kita hari ini mengecek maka langsung beres, kecuali ada keajaiban,” ujarnya menyanggah tanggapan masyarakat yang belum melihat hasilnya.

Mengenai kegiatan pertambangan, Saputra mengaku pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama kepada pihak pertambangan berijin.

Ada dua perusahaan yang memiliki izin diantaranya PT. AGM dan KUD Karya Murni. Meskipun adalah kewenangan provinsi tetapi ia mengatakan berwenang memberikan teguran karena wilayah HSS yang dirugikan.

“Kami menyurati perusahaan itu berkaitan dengan administrasi dan berkaitan dengan teknis, artinya mereka harus membenahi bagaimana, yang penting kita tidak menerima dampak lagi,” kata Saputra.

Ia berujar pihak perusahaan sudah berkomitmen tentang lingungan, dan kolam penampungan limbah sudah bagus tetapi karena kemungkinan tenaga manusia ada khilaf demi keuntungan pribadi maupun human error.

Selain itu, dari penelusuran Dispera KPLH Saputra mengungkapkan menemukan beberapa faktor seperti galian C berupa pertambangan pasir dan sirtu (pasir batu) tidak berijin yang ikut berperan dalam keruhnya air sungai Amandit, sebab ujarnya jika memiliki izin pasti sesuai prosedur.

“Penambang pasir dan sirtu tersebut harusnya izin ke Dinas ESDM (Provinsi) dan untuk penindakannya kami melaporkan ke dinas tersebut sehingga mereka bisa melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum ataupun pembinaan,” ujarnya.

Saputra menuturkan jika memang disinyalir ada penambang tidak berijin tetapi melakukan aktifitas di wilayah konsesi PKP2B PT. AGM tersebut ia tidak mau tahu dan tetap yang ditegur adalah PT. AGM sebagai pemilik konsesi.

“Kewenangannya kita hanya izin lingkungan, sementara yang berhak menyetop penambangan adalah Dinas ESDM provinsi, tetapi jika sampai tiga kali teguran bisa mencabut ijin lingkungan.(yat/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh