BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Warga Jalan RK Ilir, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, mengeluhkan ganti rugi pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang dinilai tidak adil.
Menurut salah seorang warga RK Ilir, Ahmad Kusasi yang rumahnya masuk dalam area yang dibebaskan, nilai ganti rugi yang diterima tidak sama antara satu warga dengan yang lainnya.
“Tetangga yang rumahnya sekitar 10 meter dari rumah saya, rumah dan bangunannya dihargai oleh Pemko Banjarmasin,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (9/4).
Sedangkan dirinya dan warga lainnya, katanya, Pemko Banjarmasin hanya menghargai dan memberikan ganti rugi untuk bangunan tempat tinggal saja.
“Padahal tanah saya ada segel dan bukti-bukti lain sebagai tanda kepemilikan tapi mendapat perlakuan yang berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Pemko Banjarmasin sebelumnya melakukan penaksiran harga dan nilai rumah-rumah warga yang masuk dalam area pembebasan.
“Kalau yang paling kecil ukurannya, nilainya Rp19 juta. Kemudian ada yang nilainya Rp26, Rp 34 juta dan Rp43 juta,” tambahnya.
Diharapkan, pihak Pemko Banjarmasin memperhatikan keluhan warga RK Ilir dan bisa memberikan ganti rugi yang sesuai. (al/ndi)