Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Dua Mantan Kadishub Banjarbaru Divonis 1,6 Tahun Penjara

Avatar
275
×

Dua Mantan Kadishub Banjarbaru Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dua mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjarbaru, terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di Pasar Ulin Raya, Landasan Ulin, divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo, Selasa (3/4) kepada Ahmad Jayadi dan Antoni Arpan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain hukuman 1,6 tahun, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ahmad Jayadi, Ivo Yuliansyah kepada awak media mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan akan menunggu langkah hukum selanjutnya.

“Kami menerima vonis majelis hakim dan akan menunggu apakah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan banding atau tidak,” katanya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Antoni Arpan, Ernawaty,  walau vonis majelis hakim telah diputuskan, namun dalam perkara tersebut kliennya telah berusaha mengembalikan kerugian keuangan daerah dengan menagih kepada pengelola parkir Pasar Ulin Raya, CV Nadya Perkatama.

“Semestinya kasus ini masuk ranah perdata bukan pidana karena klien kami telah mengembalikan kerugian, ” katanya.

Sebelumnya, JPU Mahardika Wijaya,  jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menuntut Akhmad Djayadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp245 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama enam bulan.

Sementara, Antoni Arpan yang kini menjabat sebagai staf ahli Walikota Banjarbaru, dituntut lebih ringan, hanya dua tahun ditambah enam bulan penjara.

Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta atau kurungan badan selama enam bulan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (al/ndi)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh