MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Untuk memperkuat informasi perpajakan terhadap masyarakat di Kabupaten Banjar, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura live talk show.
Talk show melalui Radio Suara Banjar sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Kamis (21/3/2-19), dengan tema “Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan dan Usahawan/Wiraswasta tahun pajak 2018 dengan e-Filling”.
Kepala KP2KP Martapura Nirwan Antariksa, mengatakan peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah cukup baik.
“Kepatuhan usahawan sedkit lebih rendah prensentasenya daripada ASN. Saya mengingatkan agar pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan sebaiknya sebelum batas akhir 31 Maret 2019,” ujar Nirwan.
“Perlu diperhatikan pada point pengisian SPT tahunan termasuk e-Filling, Pertama adalah penghasilan, kedua adalah harta, hal ini disebabkan terkadang masyarakat tidak mau melaporkannya. Kemudian tak kalah penting adalah utang. Ketiga poin itu sangat berkaitan sehingga harus dicantumkan,” paparnya.
Di talkshow ini, Kepala KP2KP Membahas tentang e-Filling , yang melayani tentang lapor SPT Tahunan secara online yang dapat dilakukan pendaftarannya di www.djponline.pajak.go.id. Dia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar agar menyampaikan SPT Tahunan lebih awal.
Bagi pegawai/karyawan/ASN/TNI/Polri yang sudah mendapatkan bukti potong dari bendahara, dapat segera melaporkan SPT Tahunan karena lebih awal lebih awal lebih baik. (dra)