Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

6 Parpol di Kabupaten Banjar Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

Avatar
289
×

6 Parpol di Kabupaten Banjar Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini

BANJAR – Pesta Demokrasi Pemilihan Umum 2019 siap diramaikan partai lama dan partai baru. Menyusul 6 Partai Politik di Kabupaten Banjar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Dalam penyampaian hasil verifikasi  kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Banjar, pihak KPU Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah kepada koranbajar.net  menyatakan, 12 partai peserta pemilu 2014 dan 4 partai baru di Kabupaten Banjar dinyatakan memenuhi syarat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Waktu verifikasi faktrual yang dijadwalkan KPU pusat selama tiga hari sejak 30 Januari sampai 01 Pebruari. Untuk Kabupaten Banjar ke 16 Parpol dinyatakan MS atau lolos tahap verifikasi, dan selamat untuk semua parpol yang telah memperjuangkan partainya melewati tahap ini,” ujar Fajeri

Fajeri dalam sambutan di depan perwakilan DPC Parpol se Kabupaten Banjar Jum’at (02/02) di Aula KPU Kabupaten Banjar, menyatakan, status memenuhi syarat ke 16 parpol dalam proses verifikasi, maka tidak akan lagi melakukan perlengkapan data ulang hingga tanggal 10 Februari. Karena semua parpol baik yang lama atau baru, di antaranya Garuda, PSI, Berkarya dan Perindo sudah memenuhi persyaratan.

Dia juga menambahkan,  penyampaian hasil verifikasi ini hanya bersifat di Kabupaten Banjar, tetapi yang menentukan parpol resmi menjadi peserta pemilu atau  tidaknya akan dilihat dari pengumuman KPU pusat pada 17 Pebruari nanti.

Perihal adanya anggota partai yang berpindah ke partai lain, menurut Fajeri, masih belum ada aturan tentang hal tersebut, namun apabila ada anggota parpol yang berpindah ke partai lain menurut aturan yang ada, ia harus mengundurkan diri dulu dari partainya yang dulu.

“Jika ada anggota dewan juga yang ingin berpindah partai, maka ia harus melepas jabatannya di  DPRD, menarik diri dari Fraksi atau Partai,” ujarnya. (sai) 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh