Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Jelang Tahun Baru, Pengelola Objek Wisata Dilarang Pungli

Avatar
679
×

Jelang Tahun Baru, Pengelola Objek Wisata Dilarang Pungli

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Menjelang pergantian tahun 2019, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala) melarang keras para pengelola objek wisata yang ada di Kabupaten Tala melakukan pungutan liar (pungli) retribusi objek wisata.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tala, Ahmad Hairin, kepada koranbanjar.net, usai menghadiri acara Operasi Mantap Brata 2018, Kamis (27/12/2018), di Aula Satya Brata Polres Tala.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain larangan keras terhadap pungli restribusi objek wisata, Hairin juga menyampaikan bahwa Dinas Pariswisata Kabupaten Tala telah berkoordinasi dengan bebebarapa pihak terkait guna menghadapi lonjakan jumlah wisatawan lokal pada objek-objek wisata di Kabupaten Tala menjelang tahun baru 2019 ini.

“Untuk keamanan wisatawan, kami telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Untuk lalu lintas mengatasi kemacetan, kami kerja samanya dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tala. Sedangkan untuk kenyamanan dan kebersihan objek wisata, kami berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Tala,” ujarnya kepada koranbanjar.net. (mj-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh