Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Berbahaya namun Dijual Bebas, Perlukah “Senjata” ini Diregulasi?

Avatar
801
×

Berbahaya namun Dijual Bebas, Perlukah “Senjata” ini Diregulasi?

Sebarkan artikel ini

CATATAN SEPEKAN, KORANBANJAR.NET – Di Indonesia, kasus penyiraman air keras dari orang yang tak dikenal seperti yang dialami oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, Asep Syarifudin, di halaman Cafung Cafe, Jalan S Parman, Banjarmasin, Selasa (20/11/2018) malam, bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Bahkan di Jakarta, selain kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan tempo lalu, air keras juga kerap digunakan sebagai “senjata” oleh para oknum remaja dalam tawuran.

Di Banjarmasin sendiri, air berbahaya ini mudah didapat dengan para penjualnya karena memang dijual secara bebas. Dengan harga yang relatif murah, yakni berkisar antara Rp 20 ribuan hingga Rp 30 ribun per botol, pembeli bisa mendapat air keras di toko-toko kimia maupun di rumah-rumah warga tertentu secara eceran.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat ini, banyak orang mengetahui bahwa air keras biasanya hanya digunakan untuk cairan penyepuh emas atau untuk mengumpulkan karet oleh para petani karet. Padahal selain itu, di balik reputasinya yang buruk karena sering disalahgunakan untuk mencelakai orang, air keras mempunyai banyak fungsi dan kegunaannya dalam dunia perindustrian hingga dalam kehidupan manusia sehari-hari, sesuai dengan jenisnya masing-masing.

Sebut saja seperti larutan asam florida. Larutan air keras dengan rumus kimia HCL ini digunakan dalam industri logam karena fungsinya yang bisa menghilangkan karat atau kerak besi oksida dari besi atau baja. Selain itu, asam florida juga digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan plastik pvc.

Mirip dengan fungsi asam florida, jenis lainnya adalah asam nitrat. Jenis air keras dengan rumus kimia HNO3 ini juga memiliki fungsinya di dunia industri, di antaranya sebagai bahan baku pembuatan berbagai macam bahan peledak serta untuk proses memurnikan logam seperti platina, emas dan perak.

Sedangkan jenis air keras asam sulfat yang diduga digunakan pelakunya untuk mencelakai wajah Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifudin, Selasa kemarin, digunakan dalam hampir seluruh negara di dunia untuk membuat pupuk fosfat dan deterjen. Selain itu, asam sulfat juga digunakan dalam industri besi dan baja untuk menghilangkan oksidasi, karat, hingga kerak air.

Namun, terlepas dari segala fungsi dan kegunaannya yang penting di dunia perindustrian, semua jenis air keras tetap adalah cairan yang sangat berbahaya bagi manusia, terutama jika mengenai kulit secara langsung.

Sayangnya, hingga saat ini tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang mempunyai regulasi untuk mengatur peredaran air keras ini, termasuk di Kalsel. Padahal, dengan reputasinya yang negatif karena sering disalahgunakan serta banyaknya korban dari kasus penyiraman air keras ini, sudah sepatutnya pemerintah merumuskan sebuah regulasi untuk mengatur peredaran air keras. Atau setidaknya, dengan regulasi tersebut, maka tempat penjualan air keras dan usia pembelinya dapat dibatasi dan diatur.

Oleh: Redaktur Pelaksana Koran Banjar, Donny Irwan

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh