Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Feature

Kursi Tak Pernah Kosong: Saat Masa Jabatan Diperpanjang, Wajah Baru Tertahan

Avatar
181
×

Kursi Tak Pernah Kosong: Saat Masa Jabatan Diperpanjang, Wajah Baru Tertahan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan uji Kompetensi tujuh calon anggota KPID Kalsel periode 2024-2027. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Ketika wajah-wajah baru telah dipilih, yang lama belum rela pergi. Di Kalimantan Selatan, kursi kekuasaan di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) tampaknya lebih nyaman daripada yang terlihat. Sinyal perubahan yang sempat berkedip kini kembali meredup.

Oleh: Leon Rahman/Koranbanjar.net

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan tujuh Komisioner KPID Kalsel periode 2021–2024. Ironisnya, keputusan itu diambil setelah DPRD Kalsel melalui Komisi I sudah menyelesaikan proses seleksi dan menetapkan tujuh nama baru untuk periode 2024–2027.

‎Surat keputusan perpanjangan itu resmi ditandatangani oleh Gubernur pada 5 Juni 2025 lalu, dengan nomor: 100.3.3.1/0515/KUM/2025. Dokumen itu menjadi semacam “rem darurat”, menahan keberangkatan rombongan baru yang seharusnya sudah siap bertugas.

‎“Selama belum ada penetapan atau pelantikan, anggota yang lama tetap melaksanakan tugas serta menerima hak-haknya,” tulis Muhidin dalam surat keputusan tersebut.

‎Tujuh anggota yang diperpanjang masa tugasnya antara lain Muhammad Farid Soufian, Analisa, Fadli Rizki, Marliyana, Daddy Fachmanadie, Burhanuddin, dan Muhammad Syaukani.

‎Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Kominfo, Ketua KPI Pusat, Ketua DPRD Kalsel, hingga seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan, menandakan bahwa ini bukan keputusan kecil.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muhammad Muslim, membenarkan perpanjangan tersebut. Menurutnya, jabatan di KPID tak boleh kosong, dan pelantikan Komisioner terpilih hingga kini belum dilakukan.

‎“Benar diperpanjang masa jabatannya. Ini agar tidak terjadi kekosongan pejabat,” ujar Muslim Selasa (17/6/2025).

‎Namun publik bertanya, Mengapa proses pelantikan ditunda? Apakah sekadar menunggu waktu administrasi atau ada tarik-ulur di balik layar?

‎Di mata banyak kalangan, perpanjangan ini bisa dibaca sebagai bentuk kegamangan dalam menegakkan kesinambungan lembaga. Bukankah semangat reformasi justru menuntut rotasi dan regenerasi sebagai bagian dari penyegaran institusi?

‎Terlebih, Komisi I DPRD Kalsel sudah menyelesaikan tugasnya, menyeleksi dan memutuskan tujuh nama terbaik melalui mekanisme terbuka. Jika hasil itu ditahan tanpa alasan yang transparan, maka publik layak curiga.

‎Apakah “perpanjangan” ini merupakan solusi administratif, atau justru sinyal kompromi politik yang menyelimuti ruang publik penyiaran?

‎Dalam dunia penyiaran, kekosongan regulasi bisa jadi masalah. Tapi lebih berbahaya lagi bila perubahan yang sah secara konstitusional justru disandera oleh kekuasaan administratif.

‎Pertanyaan kritisnya sekarang, Apakah kursi KPID kini jadi lebih nyaman dari semestinya? Atau apakah ada yang bermain di balik layar pemancar? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh