Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Hukum Melaksanakan Kurban dan Memakan Daging dari Hasil Uang Riba

Avatar
1961
×

Hukum Melaksanakan Kurban dan Memakan Daging dari Hasil Uang Riba

Sebarkan artikel ini
Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf. (Foto: Koranbanjar.net)
Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf. (Foto: Koranbanjar.net)

Berikut penjelasan singkat mengenai berkurban atau membeli hewan kurban dari hasil uang riba.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dalam tausiyah singkatnya lewat media ini, Minggu (2/7/2023) Habib Farid Fakhir bin Ibrahim Assegaf menjelaskan tentang hal itu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Apakah diperbolehkan berkurban dengan harta riba atau semacamnya dari harta-harta yang haram, seperti harta rampasan atau lainnya?

Habib Farid Fakhir Asseqqaf menerangkan, kata sebagian ulama berkurban dengan uang hasil riba hukumnya haram dan tidak sah, karena uang riba bukanlah milik yang berkurban.

Membeli sesuatu dari uang bukan miliknya tidaklah sah. Maka uang hasil riba mesti dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Habib Farid.

Ketika dia tidak mengetahui pemiliknya, maka uang itu dianggap seperti harta yang hilang tidak bisa mengembalikannya kepada pemiliknya

“Harta seperti itu pun diserahkan untuk kemaslahatan umum, seperti perbaikan jalan dan lain sebagainya,” sebut Habib Farid.

Tapi bukan berarti dengan demikian sudah lepas dari dosa riba, maka tetap bertaubat dan berhenti dari pekerjaan demikian.

Adapun hukum memakan daging kurban dari keuangan yang bersumber dari riba dan dia yakin akan demikian, maka haram hukumnya.

Terkecuali dalam hal darurat jika tidak memakannya maka orang itu akan meninggal dunia,

“Maka dibolehkan sebatas mempertahankan kehidupannya saja. Walahu alam bisawab,”  tutup Habib Farid.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh