Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Terkait OTT di Kabupaten HSU, Kuasa Hukum Kontraktor; Klien Kami Bukan Tertangkap Tangan

Avatar
472
×

Terkait OTT di Kabupaten HSU, Kuasa Hukum Kontraktor; Klien Kami Bukan Tertangkap Tangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan tiga tersangka korupsi pengadaan barang di HSU, Kalsel. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan tiga tersangka korupsi pengadaan barang di HSU, Kalsel. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)

Terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK) beserta dua pihak swasta lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) belum lama tadi, Kuasa Hukum salah satu pihak swasta, Direktur CV Hanamas, Marhaini yakni, Supiansyah Darham, SE, SH mengklaim bahwa dalam peristiwa itu kliennya bukan tertangkap tangan secara langsung.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kuasa Hukum dari Direktur CV Hanamas, Marhaini yaitu, Supiansyah Darha, SE, SH melalui keterangan resminya menyatakan kepada koranbanjar.net, Sabtu, (2/10/2021), kliennya bukan tertangkap tangan secara langsung. Namun dia mengakui bahwa kliennya menitipkan sesuatu melalui staf bawahannya untuk Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HST, Maliki.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami diminta mendampingi atau menjadi kuasa hukum saudara Marhaini. Rencananya, Senin lusa kami berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan KPK untuk memberikan kesaksian. Kami tegaskan, dalam kronologis OTT tersebut, klien kami bukan tertangkap tangan secara langsung,” kata Supiansyah Darham.

Meski demikian, dia mengakui, bahwa saat kejadian itu kliennya menitipkan fee proyek kepada staf bawahannya untuk Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HSU, Maliki.

“Sebelum kejadian OTT itu, klien kami sering ditelepon dimintai fee proyek. Karena terus didesak, akhirnya klien kami (Marhaini) mengutus seseorang untuk menyerahkan fee proyek untuk Plt Kadis PUPRT Kabupaten HSU,” tegasnya.

Jadi, lanjutnya, kliennya bukan tertangkap tangan secara langsung. “Namanya tertangkap tangan langsung itu ‘kan, dia langsung menyerahkan, kemudian ditangkap. Dia kan menitipkan melalui orang lain,” bebernya.

Bukan cuma itu, sambung Advokat Kalsel yang dikenal sangat vokal ini, sebetulnya klien dia belum mendapatkan apa-apa dari pelaksanaan kegiatan proyek itu. “Proyek itu ‘kan baru proses lelang, artinya klien kami belum mengerjakan apa-apa, namun terjadi peristiwa itu. Artinya, negara belum dirugikan apa-apa, sebab proyeknya pun belum dilaksanakan. Barusan proses memenangkan lelang,” kilahnya.

Meski demikian, imbuh Supiansyah, pihaknya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, agar kasus ini dapat tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana berita sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021), telah mengungkap kronologis terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPRT Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Dalam penjelasan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, diduga Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki (MK) telah menerima fee dua kali dengan nilai pertama Rp170 juta, kedua Rp175 juta dari dua proyek lelang.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dilansir Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Supiansyah Darham, SE, SH.
Supiansyah Darham, SE, SH.

Alex menambahkan, konstruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka diawali Dinas PUPR Kabupaten HSU merencanakan dua proyek lelang irigasi.

Pertama, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar. Kedua,  Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.

Alex menyebutkan, sebelum melaksanakan lelang, ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

Ketika itu, Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Dalam lelang proyek Irigasi DIR dimana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan, proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi

“Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar  pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang,” ucapnya.

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

“Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (Maliki)  yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” ucap Alex. (koranbanjar.net)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh