Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Dua Oknum Sipir Lapas Tanjung Tertangkap Basah Pesta Narkoba

Avatar
565
×

Dua Oknum Sipir Lapas Tanjung Tertangkap Basah Pesta Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka narkoba diamankan di Polres Tabalong, Rabu (11/8/2021). (Sumber Foto: Polres Tabalong)

Dua orang warga Tabalong yang merupakan oknum sipir Lapas Tanjung tertangkap basah pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Komplek Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Rabu (11/8/2021).

TABALONG,koranbanjar.net – Dua lelaki ini diamankan petugas gabungan Polres Tabalong dan Lapas Kelas II Tanjung, karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mereka berdua diketahui berinisial RA (27) dan MR (33) ditangkap petugas gabungan pada Rabu (11/08/2021) sekitar jam 10.00 Wita di rumah kontrakannya.

Disita barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,03 gram.

Lalu, ditemukan juga satu buah bong terbuat dari bekas botol air mineral  lengkap dengan sedotan.

Satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan warna silver, satu buah korek api gas warna merah dan tiga buah hp.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan dua pria inisial RA dan MR.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Maluyung Komplek Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Rabu (11/8/2021) siang.

Penangkapan mereka berawal adanya informasi yang diperoleh petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu–sabu.

Diketahui sebelumnya mereka berdua adalah oknum PNS petugas lapas Kelas II B Tanjung.

Selanjutnya, petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong berkerjasama dengan petugas Lapas Kelas II B Tanjung langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Akhirnya berhasil menangkap mereka berdua yang sedang berada di dalam rumah kontrakannya,” katanya.

Dalam upaya penggeledahan rumah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu yang diletakkan di lantai ruang tamu.

Satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening ditemukan di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai oleh RA.

Satu buah bong terbuat dari bekas botol air lengkap dengan sedotan yang ditemukan di lemari baju milik RA.

“RA dan MR sudah dibawa ke Polres Tabalong dan untuk pemeriksaannya penyidik berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung,” terang Iptu Mujiono. (polrestabalong/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh