Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tim Jhon Lee Cs Polres HST Tangkap Satu Budak Sabu

Avatar
1617
×

Tim Jhon Lee Cs Polres HST Tangkap Satu Budak Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial MH ditangkap Polres HST. (foto: Humas)
Pria berinisial MH ditangkap Polres HST. (foto: Humas)

Satu lagi pemakai narkoba jenis sabu diringkus Tim Jhon Lee Cs (sebutan Tim Reskrim Polres HST, red) Kamis kemarin, (29/7/2021) pukul 14.00 WITA di kediamannya, Jalan Penas Tani IV, Desa Alunan Besar Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

BARABAI, koranbanjar.net – Pelaku berinisial MH ( 33 ) berhasil dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram serta alat penghisap yang masih meninggalkan sisa sabu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat bahwa, tersangka sering menggunakan sabu-sabu di rumahnya.

Tidak mau boronannya lari ataupun menghilang Tim Jhon Lee Cs langsung berangkat menuju kediaman MH di Jalan Penas Tani, Alunan Besar dan langsung meringkus tanpa adanya perlawanan.

Barang bukti sabu. (foto: Humas Polres HST)
Barang bukti sabu. (foto: Humas Polres HST)

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang widaryanto melalui kasubag Humas Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Soebagiyo melalui pers release membenarkan penangkatan itu.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan kembali, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, tutupnya.(mj-41/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh