BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebanyak tujuh saksi yang dilibatkan termasuk para ahli, dalam pemeriksaan kasus pencabulan anak yang dilakukan eks Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur (GM). Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum GM, sempat mengajukan permohonan penahanan kota namun hingga kini masih dalam pertimbangan.
Seperti diketahui, Gusti Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, sejak tanggal 24 januari 2020. Kini eks Ketua KPU Banjarmasin itu, terancam mendekam di dalam jeruji besi selama 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya terdapat handphone, tiga flashdisk, dan baju korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur itu. Yang digunakan korban saat magang, di salah satu hotel di Banjarbaru.
Baca juga:
-
Kasus Dugaan Pelecehan Anak Tahap Penyidikan, GM Kini Dipanggil Polisi
-
Terancam 5 Tahun Penjara! GM Dicecar Puluhan Pertanyaan, Ini Pasal Yang Dituduhkan
“Kuasa hukum ada mengajukan permohonan penahanan kota, tapi masih kami pertimbangkan. Sedangkan untuk motif dan ketertarikannya sesama jenis, masih kita dalami, dan disampaikan perkembangannya,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Kamis (30/1/2020) petang.
Gusti Makmur dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak.
Peristiwa tindak asusila yang terjadi, bermula dari korban berinisial A (16) siswa magang yang sedang melaksanakan kegiatan pembersihan di toilet. Di saat acara bersamaan, tersangka GM masuk toilet dan mengajak berkomunikasi dengan korban. Kemudian GM langsung memegang tangan kanan korban, lalu digosokan pada kemaluan pelaku ke sebelah kiri serta memegang dada korban yang keduanya tak pernah berkenalan sebelumnya.
“Setelah kejadian itu, korban melapor ke orang tuanya dan langsung membuat laporan ke Polres Banjarbaru karena tak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum,” ungkapnya.
Alasan penahanan, lanjutnya, karena memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta menindaklanjuti proses penyidikan.
“Sementara, korban masih satu orang. Tapi kita dalami lagi, apakah masih ada korban lain. Untuk proses pemeriksaan penyidikan tadi, kurang lebih selama tiga jam dengan 33 pertanyaan,” paparnya.
Sementara kondisi korban, saat ini diketahui masih mengalami trauma. Keluarga dan pihak ahli melakukan pembimbingan, untuk tindakan taruma healing. (ykw/maf)