Religi  

Terancam 5 Tahun Penjara! GM Dicecar Puluhan Pertanyaan, Ini Pasal Yang Dituduhkan

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sudah setengah perjalanan berlangsung, mulai pukul 09.40 wita hingga kini pukul 12.25 wita. Proses pemeriksaan telah dilalui Eks Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makur (GM), oleh tim penyidik di Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020), sekitar puluhan pertanyaan dicecar.

Tak alang-alang, sebanyak empat kuasa hukum mendampingi GM. Salah satunya Dr. Diankorona Riadi, S.H menyampaikan, proses pemeriksaan oleh tim penyidik berjalan lancar tanpa ada hambatan.

“Beberapa pertanyaan yang sudah dijawab, klien kami koorperatif. Kita tunggu saja apa tindakan penyidik selajutnya, kita menghormati jalannya proses penyidikan. Tidak ada yang ditutupi, dan terbuka,” ungkap kuasa hukum GM, Diankorona, kepada awak media.

Tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, terancam diatas lima tahun penjara. Pasal yang dituduhkan saat ini, pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak.

“Kondisi klien kami sehat. Materi yang ditanyakan penyidikan mengenai kegiatan di Hotel Daffam, dan percakapan apa antara korban dan GM,”

Menurutnya, berdasarkan BAP tidak ada sama sekali seperti apa yang dituduhkan. Tapi, kita serahkan wewenang penyidik.

“Sedangkan mengenai pertimbangan sampai empat kuasa hukum, memang permintaan dari keluarga. Karena harus didampingi,” pungkasnya. (ykw/maf)