Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

3D Vierra Entertainment Dua Kali Melanggar Aturan

Avatar
547
×

3D Vierra Entertainment Dua Kali Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Satpol PP Kota Banjarbaru, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarbaru, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kota Banjarbaru, melakukan pemeriksaan Senin (2/9/2019) ke 3D Entertainment terkait acara yang menghadirkan Female Disk Jockey (DJ).

Penampilan Female DJ yang diselenggarakan oleh 3D Entertaiment pada Jumat (30/8/2019) malam, menuai komentar miring masyarakat. Bahkan, hal itu langsung dipantau oleh Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman, Kadis Disporabudpar Hidayaturahman dan perwakilan dari Dinas DPMPTSP langsung mendatangi 3D Vierra Entertainment yang berada di Jalan Trikora.

3D Vierra Entertainment Dua Kali Melanggar Aturan
Botol miras kosong ditemukan di 3D. (Foto: ari/koranbanjar.net)

“Kedatangan kami ke 3D Vierra ini bertujuan investigasi terkait laporan masyarakat. Juga ada instruksi langsung dari Walikota. Karena kami penegak Perda, serta sebagai pengawas dan pembina ketertiban umum di Kota Banjarbaru,” ucap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman.

Dari pertemuan itu, pemilik 3D Vierra Entertainment, Vera, mengakui bahwa Jumat tadi memang pihaknya mengadakan acara yang menghadirkan Female DJ.

“Memang diakuinya ada DJ itu. Lalu kami juga memeriksa surat-surat izinnya. Namun izin yang dimiliki 3D itu hanya Cafe saja, bukan izin hiburan malam,” ungkapnya.

Dari Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki Kota Banjarbaru, bahwa untuk Cafe maupun karaoke tidak diperbolehkan adanya penampilan DJ.

 

Baca juga: Asoy Geboy…? Sekarang Banjarbaru Punya THM Buat Dugem

 

Untuk itu, pihak Satpol PP akan melakukan tindakan lanjut terkait permasalahan. Nantinya, juga akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik dari tempat tersebut.

“Itu masih kita dalami, kita masuk pengecekan lagi ke perizinan DPMP2TSP. Pemilik akan kita lakukan pemeriksaan. Juga ada menyalahi aturan, maka kemungkinan diberikan sanksi. Sanksi paling berat yakni bisa penutupan usaha. Tapi kita tetap masih lakukan pemeriksaan dulu,” jelasnya.

Sisi lain, Kadis Disporabudpar Kota Banjarbaru, Hidayatturahman menjelaskan, ini kali kedua 3D Vierra melanggar aturan soal hiburan malam.

“Beberapa waktu lalu juga pernah, dan ini kali keduanya. Pihak kita juga tahun ini tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izin 3D Vierra. Kita masih menunggu hasil dari Satpol PP untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Saat pemeriksaan tadi, juga ditemukan beberapa botol miras dengan kadar Alkohol tinggi di tempat sampah. Barang bukti itu juga turut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru. (maf/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh