BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – 20 orang tersangka kasus tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati Kalsel, Miftahul Arifin melalui Kasi Kamnegtibum dan TPUL, Adi Fakhrudin, Jum’at (15/2) mengatakan, kasus tersebut dilakukan Splitsing atau pemisahan berkas perkara.
“Pemisahan perkara dilakukan karena faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang dengan lokasi yang berbeda,” katanya.
Terdapat empat berkas perkara yang telah diserahkan oleh penyidik, dengan total tersangka 20 orang yang memiliki peranan berbeda namun terorganisir.
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan praktik pelangsiran, berhasil diungkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pada 16 Desember 2018 lalu.
Setelah kasus itu P21, ujarnya, barang bukti maupun tersangka akan segera diserahkan ke Kejati Kalsel.
“Semula sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka namun setelah P21 mengerucut menjadi 20 orang,” ujarnya.
Para tersangka ditangkap ditiga tempat berbeda, yakni di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan SPBU KM 17 Banjar, di Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas, Kabupaten Batola dan di SPBU KM 16 Banjar.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut para tersangka memiliki peranan yang berbeda.
“Ada komisaris utama, koordinator lapangan, bagian administrasi, supir truk tangki, pegawai gudang dan supir truk pelangsir,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mengenai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, akan dilihat nanti dari hasil persidangan. (al/ndi)