2 Pria Rampas Barang Milik Warga yang sedang Berduaan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Suhaimi (29), warga Teluk Mendung, RT 7, Kelurahan Mantuil Permai, Banjarmasin Selatan, dan Mulyadi (20), warga Jalan Gubernur Soebarjo RT 25 Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, dibekuk petugas Polsek Banjarmasin Selatan.

Kedua pria ini dibekuk polisi setelah melakukan perampasan barang berupa 2 unit handphone dan 1 unit laptop milik 2 orang korbannya, yakni Nurmarini Puspita Sari (15), warga Jalan  Pelajar, Jalan Djok Mentaya Gang Warga No 25, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Muhammad Al Qarni (16), warga Jalan Pelajar, Jalan Teluk Mesjid RT 10, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku merampas barang-barang milik Nurmaini dan Al Qarni ketika kedua korbannya ini tengah duduk santai berduaan.

Barang-barang kedua korban dirampas pelaku sambil mengancam akan melaporkan kedua korban kepada warga karena telah kepergok sedang berduaan.

Berdasarkan informasi yang didapat koranbanjar.net dari Polsek Banjarmasin Selatan melalui pesan whatsapp, Jumat (22/7), atas tindakannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana No 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.

Kedua pelaku beserta semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut.(leo/dny)