Anggota Resnarkoba Polres Tabalong bersama Unit Jatanras Polres Tabalong mengamankan 2 pengedar sabu yakni, BK (36), warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung dan MY (37), warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, Rabu (2/6/2021).
TABALONG, koranbanjar.net – Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki serta menjual Narkoba jenis sabu.
Hasil penangkapan kedua orang ini petugas meyita barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 34,3 gram, 1 tablet obat diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,27 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap BK(36) dan MY(37) di sebuah rumah, di Desa Wayau Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Penangkapan berawal dari informasi warga setempat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Wayau Kecamatan Tanjung.
Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya di lokasi rumah itu petugas berhasil menangkap mereka berdua di dalam rumah dan mendapati dilantai ruang tengah 1 buah kotak bekas rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 4 handphone.
Usai itu, petugas melakaukan penggeledahan rumah, kemudian lagi-lagi menemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu – sabu yang disimpan di atas lemari pada ruang tengah,
Selain itu juga ditemukan 1 kotak bekas benang jahit warna gold yang di dalamnya berisi 1 kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening, 1 tablet obat warna cokelat diduga Narkotika, 2 pak plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Jumlah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu secara keseluruhan 6 paket dengan berat 34,3 gram dan diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 1 tablet berat 0,27 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, BK, mengakui bahwa sabu-sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Kalsel untuk kembali dijual di Tabalong.
Sementara MY mengakui kepada petugas hanya membantu mengantarkan sabu – sabu yang dijual oleh rekannya BK.
Mereka berdua sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(mj-38/sir)