BANJARBARU, koranbanjar.net – Masyarakat di Kota Banjarbaru wajib waspada, karena semakin marak kasus pencurian dengan berbagai macam modus.
Sebanyak 15 tersangka pencurian kendaraan bermotor diamankan, 4 diantaranya merupakan target operasi (TO). Bahkan, 10 orang komplotan pertama ditemukan 6 orang di bawah umur.
Dari 15 tersangka, 12 orang sebagai pelaku dan 3 orang lainnya menjadi penadah. Pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 selama tiga hari, Sat Reskrim Polres Banjarbaru. Sedikitnya, 13 laporan yang masuk.
“Pengakuan mereka, sudah melakukan sebanyak 10 kali pencurian di Banjarbaru. Selain mencuri motor, komplotan itu juga kerap membongkar toko dan bengkel yang ada di pinggir jalan. Terkait komplotan ini, masih terus kami kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, melalui siaran pers tertulis.
Toko dan bengkel yang dibongkar,
sebanyak 6 kali. Satu diantaranya, di Indomaret Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
Adapun 7 unit roda 2 turut diamankan. Diantaranya, 3 unit digunakan pelaku sebagai sarana.
“Kami juga menyita kunci T, yang digunakan untuk melancarkan aksi,” lanjutnya.
Barang bukti roda 2 sebanyak 11 unit. kompresor, laptop, camera, printer, CPU, monitor merk LG, dan berbagai jenis rokok.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati menjelaskan, Operasi Jaran Intan 2020 berhasil memenuhi target.
“Untuk komplotan pelaku di bawah umur, bahkan berstatus pelajar. Tentu, harus menjadi perhatian bersama. Agar tidak salah bergaul, dan terjerumus dalam perilaku menyimpang seperti tindak pidana,” ucapnya.
Kata dia, modus para pelaku ada yang memanfaatkan kelengahan pemilik seperti tidak mengunci stang motor.
Kini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah barang curian, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (ykw/dya)