BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Disalah satu daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel), telah beredar ajaran yang terindikasi sesat, ujar Kepala Seksi B (Kasi B), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Ahmad Jusriadi.
Hal tersebut disampaikannya saat mengisi acara dialog interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Program 1 (Pro 1) Banjarmasin, Rabu (20/2).
“Ada ajaran yang terindikasi sesat disalah satu daerah, ditingkat kabupaten di Kalsel. Saat ini masih dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan kegiatan keagamaan yang diduga menyesatkan itu, didapat dari laporan masyarakat.
“Sampai saat ini belum dinyatakan sesat secara resmi. Karena hal itu adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam, yang berkompeten menentukan sesat atau tidak,” katanya.
Jika ditemukan aliran atau ajaran yang meresahkan masyarakat, tugas Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) wilayah Kalsel untuk melakukan pengawasan.
Untuk mengeluarkan larangan terhadap aliran yang diduga sesat, Kejaksaan harus melalui prosedur yang ditetapkan Bakor Pakem.
Didalam Bakor Pakem terdapat beberapa unsur terkait, seperti Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara dan organisasi keagamaan seperti MUI.
Dialog interaktif Jaksa Menyapa kali ini mengambil tema Fungsi Kejaksaan Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan.
Hadir sebagi nara sumber masing-masing Kasi B, Ahmad Jusriadi, Kasi A, Hartono dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujad.
Jaksa Menyapa sendiri merupakan program dialog interaktif yang diluncurkan oleh Kejagung RI bekerja sama dengan RRI, disiarkan setiap Rabu dengan menghadirkan nara sumber dari Kejati masing-masing daerah di Indonesia. (al/ndi)