Dalam agenda sosialisasi Perda Sampah yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, terungkap warga Sungai Lulut tidak memiliki Tempat Pembuangan Sampah, dan akhirnya terpaksa membuang sampah ke wilayah tetangga, Kota Banjarmasin.
BANJAR, koranbanjar.net – Ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tambuk, sepertinya menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Banjar. Bagaimana tidak, ketiadaan TPS itu terpaksa membuat warga Sungai Lulut membuang sampah ke wilayah Pemerintah Daerah lain, yakni Kota Banjarmasin.
Sosialisasi Perda Sampah yang dilaksanakan DPRD Provinsi Kalsel, akhir pekan tadi turut dihadiri para Ketua RT se-Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Di acara tersebut, anggota DPRD Kalsel memberikan kesempatan kepada para Ketua RT untuk menyampaikan aspirasi atau dengar pendapat. Salah satu persoalan yang terungkap, Ketua RT mengeluhkan tak adanya fasilitas TPS di wilayah Kelurahan Sungai Lulut.
Ketua RT 04 Kelurahan Sungai Lulut, Syamsul dalam forum menyampaikan, Kamis (27/03/2021), dia tidak memungkiri sebenarnya sampah merupakan permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Karena masyarakat di lingkungan RT 04 tidak mempunyai tempat pembuangan sampah. Sehingga membuang sampah ke sungai, bahkan sebagian lainnya membuang ke Tempat Pembuangan Sampah yang terletak di wilayah tetangga, Kota Banjarmasin.
“Kalau bisa dibuatkan tempat membuang sampah,” katanya.
Sementara itu, sosialisasi Peraturan Daerah tentang sampah disambut antusias oleh para Ketua RT. Mereka bisa menyampaikan berbagai persoalan lain yang terkait dengan Perda Nomor 08 tahun 2018 tentang sampah, selain belum adanya TPS di wilayah tersebut.
Anggota Komisi 3 dari PKB, H Agus Mawardi mengatakan, saat mensosialisasikan Perda No 8 tahun 2018 tentang sampah, terungkap tak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah titik wilayah Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Untuk dapat melaksanakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten. Karena salah satu persoalan yang ditemui di lapangan, tidak ada lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir. “Semoga masalah ini teratasi secepatnya,” ungkap Agus.(mj-32/sir)