Pasca pembatasan sosial berskala besar (PSBB), berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Selain itu, kedisiplinan warga Banjarmasin terkait protokol kesehatan semakin ditegakkan.
BANJARMASIN – Koranbanjar.net – Hal itu diungkapkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, saat apel gelar pasukan penegakan disiplin protokol kesehatan pada masa tanggap darurat Covid-19 di Banjarmasin, Kamis (4/6/2020) pagi, di halaman Balai Kota Banjarmasin.
Petugas penegakan disiplin protokol kesehatan akan disebar pada 58 titik pantau di pasar tradisional, fasilitas publik dan rumah ibadah.
Ibnu menyampaikan, penangangan Covid-19 di masa tanggap darurat pasca PSBB dan persiapan new normal atau kenormalan baru dilakukan berdasarkan amanat Presiden Indonesia.
“Pada awalnya kita semua diberikan informasi bahwa Banjarmasin termasuk dalam program ini (new normal), tetapi karena grafik kita terus meninggi sehingga dari 102 kabupaten/kota tidak ada satupun (daerah) di Kalimantan Selatan yang diikutkan dalam program itu,” ucap Ibnu dalam apel.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Covid-19, Warga Lakukan PSBK
Dia menegaskan Pemko Banjarmasin bersama instansi vertikal dan stakeholder harus lebih giat lagi dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum, termasuk protokol kesehatan di Banjarmasin demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Wali kota menambahkan, satu hal yang paling penting adalah pasca PSBB ini jangan sampai dianggap warga Banjarmasin bebas, seperti tidak memakai masker, protokol kesehatan tidak dijalankan. Hal demikian harus terus diawasi dan disosialisasikan agar pencegahan Covid-19 berjalan maksimal. (MJ-029/dny)