Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memerintahkan instansi terkait untuk menarik kembali surat edaran yang telah dikeluarkan Satpol PP Banjarmasin terkait penutupan sementara beberapa tempat kegiatan usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Ibnu mengatakan surat edaran berdasarkan Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB itu belum saatnya dikeluarkan. Sebab, saat ini revisi Perwali itu masih dalam pembahasan.
“Saya sudah perintahkan untuk segera ditarik, karena revisi Perwalinya sedang dibahas. Nanti Insya Allah (Perwalinya) segera difinalkan. Nantinya akan ada informasi lebih lanjut,” kata Ibnu, Sabtu (9/4/2020).
Sementara untuk para petugas medis yang berdomisili di luar Banjarmasin namun tertahan di perbatasan, Ibnu menyatakan dibolehkan masuk seperti biasa ke Banjarmasin meski pintu masuk telah ditutup pada pukul 21.00 Wita.
“Kita sudah sampaikan kepada petugas penjagaan agar mereka diperbolehkan masuk karena sudah dicantumkan dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020,” ucapnya.
Baca juga: PSBB Jilid 2 Banjarmasin Wajibkan Toko Non Bahan Pangan Tutup Total
Seperti diwartakan sebelumnya, surat edaran dari Satpol PP Banjarmasin itu berisi penutupan sementara beberapa tempat kegiatan usaha di Banjarmasin seperti restoran, cafe, rumah makan, dealer motor maupun mobil, toko onderdil atau bengkel mobil maupun motor, toko elektronik maupun ponsel.
Dalam surat edaran tersebut, tempat kegiatan usaha itu diwajibkan tutup pada pukul 21.00 hingga 06.00 Wita selama PSBB. (ags/dny)