Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Martapura ( KP2KP ) Martapura, sosialisasikan tata cara pelaporan SPT Tahunan Usahawan 1770, dalam bentuk talkshow di Radio Suara Banjar, Senin ( 01/03 ).
BANJAR,koranbanjar.net – Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco menerangkan, SPT yang dibahas kali ini adalah untuk wajib pajak usaha dan pekerjaan bebas termasuk pekerjaan profesi, contoh seperti pengacara, notaris, dokter, penulis dan lain-lain.
” Khusus UMKM yang disiapkan dalam pelaporan SPT adalah menyiapkan peredaran bruto dan bukti bayar selama setahun,” katanya.
Sedangkan untuk profesi/pekerjaan bebas yaitu laporan keuangannya, setelahnya kita mengunjungi laman djponline.pajak.go.id kemudian masukkan kata sandi dan kode keamanan yang tertera.
Kemudian login, setelah itu kita diarahkan ke laman ubah profil, jika profil yang tertera sudah benar kita klik saja ubah profil sehingga profil dapat disimpan.
Heri mengatakan, jika pihaknya membuka kelas untuk pelaksanaan sosialisasi wajib pajak usaha ini.
Diharapkan tingkat kesadaran dan hasil dari wajib pajak usaha, bisa sama dengan wajib pajak karyawan yang menjadi terbaik dalam laporan SPT tahun 2020.
Sementara, Staf Penyuluh KP2KP Martapura, Genta mengingatkan kembali seluruh wajib pajak jangan sampai telat melaporkan SPT Tahunan, karena sesuai dengan motto pajak ” Kalo bisa hari ini, kenapa harus besok? “.
Bagaimana masyarakat yang ingin mendapatkan informasi? Dikatakan Genta, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru 0511 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura 0511 4721677. (dya)