BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Vonis terhadap terdakwa tindak asusila, M. Said Attap Tazani alias Itab akhirnya dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (11/07).
Sidang kali ini terbuka untuk umum sehingga massa yang ingin melihat proses persidangan bisa masuk dan menyimak vonis yang dibacakan. Namun, proses sidang tetap dijaga ketat oleh Kepolisian dan security internal Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Massa yang datang untuk melihat sidang pun mencapai 400 orang untuk melihat sidang dan juga melihat Itab, dan dijaga pula oleh ratusan polisi di sekitar ruang sidang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Muklis mengatakan hasil sidang vonis Itab adalah kurungan selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 milyar.
“Ini sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang lebih mencerminkan kepada keadilan masyarakat,” terang Budi.
Hal itu, menurut Budi bukan dari kadar kemarahan dari Kejaksaan maupun Pengadilan.
“Tentu bukan kada kemarahan, tentu kita bukan kemarahan,” ujarnya.
Budi menambahkan, terkait banding yang diajukan kuasa hukum Itab tentu itu akan dicermati dan dipelajari oleh JPU selama waktu yang ditetapkan oleh Majelis selama 7 hari.
“Terkait banding, langkah selanjutnya akan konsultasi dengan pimpinan,” ucapnya.
Kemudian Budi kembali menjelaskan mengenai massa yang datang dan sempat mengejar Itab saat usai sidang, tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk massa yang datang, kita sebelumnya sudah melakukan simulasi untuk menangani hal tersebut. Untuk terdakwa, Hakim, dan Jaksa semuanya aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Itab, Abdul Hamid menjelaskan mengenai banding yang diajukannya.
“Dalam perkara, ternyata Majelis Hakim memutus sebagaimana tuntutan dari JPU. Maksimal 15 tahun dan subsider Rp2 milyar. Atas keputusan itu, kami melakukan banding. Karena tidak ada faktor yang meringankan dan yang dipertimbangkan dari Jaksa. Tidak ada sama sekali,” paparnya.
Budi juga kembali mengingatkan kepada para korban yang sudah terkena penipuan untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Kita sudah sampaikan untuk melapor kepada penyidik. Itu kejahatan yang berbeda,” katanya.
Salah satu masa yang datang pada saat sidang, mengungkapkan rasa terima kasih kepada hakim dan jaksa yang sudah memberi tuntutan maksimal kepada Itab.
“Terima kasih kepada hakim dan jaksa yang sudah membantu. Warga senang dan menerima hasilnya,” kata Asnan.(maf/ana)