JAKRTA, koranbanjar.net – Pihak AstraZeneca, Minggu (21/3/2021), menegaskan vaksin Covid-19 produksi mereka tidak mengandung bahan turunan babi. Penegasan itu diberikan untuk membantah pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan vaksin AstraZeneca melanggar hukum Islam.
Sebelumnya, pada Jumat (19/3/2021), MUI dalam situs webnya mengatakan, vaksin AstraZeneca haram karena proses pembuatannya menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Namun, sebagaimana dilansir dari Reuters melalui VOA, Minggu (21/3/2021), MUI tetap menyetujui penggunaan vaksin AstraZeneca karena dalam situasi darurat pandemi.
“Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata Direktur AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri.
MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak segera memberikan komentar terkait hal tersebut.
Sementara BPOM, menyetujui penggunaan AstraZeneca setelah mengkaji sejumlah vaksin itu menyebabkan penggumpalan darah pada sejumlah penerima vaksin di Eropa. (voa/dny)