BANJARMASIN, koranbanjar.net – Setelah video persetubuhan yang dilakukan mahasisiwi Fisip Uniska Banjarmasin berinisial N bersama kekasihnya viral pekan lalu, ternyata Nissa sudah sering menerima perbuatan tak senonoh dari seorang pria yang tak dia kenal.
Perbuatan tak senonoh itu diterima Nissa melalui panggilan video Whatsapp di telepon pintarnya.
Aneh memang, namun begitulah faktanya. Setiap menghubungi Nissa melalui panggilan video, pria misterius itu selalu memperlihatkan “burungnya” alias kemaluannya sendiri yang sudah dalam kondisi tegang.
Parahnya lagi, pria itu bahkan sambil mengonani kemaluannya sendiri dan memperlihatkannya kepada Nissa.
Entah apa maksud dan tujuan pelaku. Namun yang jelas perbuatan tak senonoh dari pria misterius itu sudah diterima dan dialami Nissa selama setahun ini.
“Padahal setiap kali panggilannya saya terima dan melihat dia berbuat begitu, panggilannya langsung saya matikan. Nomornya pun selalu saya blokir. Namun beberapa hari kemudian selalu ada nomor baru yang vc (video call) saya. Orangnya ya itu-itu juga. Ini terjadi berulang kali selama satu tahunan lebih,” cerita Nissa kepada koranbanjar.net, kemarin.
Dari foto tangkap layar yang diperlihatkan kepada koranbanjar.net, Nissa sudah menerima panggilan video dari beberapa nomor berbeda. Diduga, sejumlah nomor itu berasal dari pria yang sama.
“Kalau saya tidak menampakkan wajah saya, layarnya hitam aja, tapi kalau saya menampakkan wajah, saya langsung dikasih lihat coli (onani),” ungkapnya.
Anehnya, setiap Nissa menelepon balik setelah menerima panggilan videonya, nomor yang dituju tidak terdaftar di Whatsapp.
Pria misterius itu selalu menghubungi Nissa lewat panggilan video tanpa mengirim pesan terlebih dahulu. “Tapi malam sebelumnya ada sekali dia mengirim pesan. Terus pernah sekali panggilan video saya diterimanya. Masih ada nih videonya,” ujarnya.
Selama beberapa detik panggilan video Nissa berlangsung, pria itu tetap saja mempelihatkan kemaluannya sambil mengonaninya sendiri. Nissa menduga penelepon misterius itu memang mengenali dirinya.
“Tapi saya sama sekali tidak tahu pria itu siapa. Saya tidak merasa punya musuh. Saya juga tidak berani menduga kalau itu perbuatan mantan pacar saya,” ujarnya saat diminta koranbanjar.net memperkirakan identitas pelaku.
Perbuatan tak senonoh itu telah membuat Nissa tak nyaman dan sangat terganggu. “Saya kadang ngeri sendiri dan merasa diteror. Sempat ingin ganti nomor baru tapi nomor yang saya pakai ini penting. Kalau ngurus apa-apa selalu pakai nomor ini. Sempat juga terpikir ingin lapor polisi tapi tidak tahu caranya, dan pasti tambah ribet,” ujar dara kelahiran Tapin 16 Januari 1997 itu.
Lantas, apakah perbuatan penelepon misterius itu dapat dijerat hukum? Mengutip pendapat Ketua Bidang UKM, Wanita Pekerja, Pengusaha, Gender dan Sosial DPN Apindo, Nina Tursinah, dalam artikelnya Apakah Memandang Termasuk Pelecehan Seksual, maka ada empat bentuk pelecehan seksual, yaitu:
- Pelecehan seksual secara fisik: bersentuhan atau ada kontak tubuh langsung seperti mencubit, mencium, menatap dengan nafsu.
- Pelecehan seksual secara lisan: berkomentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi.
- Pelecehan seksual dalam isyarat: bahasa tubuh yang bernada seksual.
- Pelecehan seksual yang dilakukan melalui tulisan, gambar, pornografi, postek seksual atau pelecehan lewat email dan model komunikasi elektronik.
- Pelecehan seksual secara psikologis, emosional, atau ajakan terus-menerus dan tidak diinginkan. Termasuk kencan yang tidak diharapkan, penghinaan, celaan.
Namun, menurut Ratna Batara Munti, dalam artikel berjudul Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas menyatakan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak dikenal isitilah pelecehan seksual.
KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul. Dia menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Dalam pengertian itu, menurutnya, apabila segala perbuatan telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, maka dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment, yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992). Atau secara hukum didefinisikan sebagai imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments.
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah sesuatu hal yang wajar, namun bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Jika merujuk hal di atas, maka pelecehan seksual yang dilakukan si pelaku kepada Nissa dapat dijerat secara hukum berdasarkan kejahatan terhadap kesusilaan dalam KUHP dari Pasal 281 sampai dengan Pasal 299. Jika terbukti, maka pelakunya dapat dipidana atau didenda uang sesuai perbuatan yang dilakukan.
Nissa bukanlah N pemeran video syur yang viral tempo hari. Nissa adalah mahasiswi semester 8 Uniska Banjarmasin Fakultas Teknologi Informasi jurusan Teknik Informatika. (dny)