Seorang pria terpaksa digelandang jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru, lantaran kedapatan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
KOTABARU, koranbanjar.net – Pria tersebut berinisial KM berusia 31 tahun. Ia tak berkutik oleh personel Satresnarkoba Polres Kotabaru, saat berada di salah satu lapangan futsal Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam membenarkan terkait diamankannya seorang pria itu.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu,” ujar AKP Nur Alam, Rabu (7/9/2022).
Sambung Alam, pria tersebut diamankan berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Kotabaru.
“Jadi, dia itu kami amankan berada di lapangan futsal pada Minggu (4/9/2022) kemarin, saat dites urine, hasilnya juga positif usai menggunakan sabu,” terangnya.
Nur Alam juga mengatakan, meski sudah positif penggeledahan kembali dilanjutkan personel ke rumah pria tersebut. Dan terbukti ditemukan satu paket sabu seberat 1,43 gram.
“Saat diintrogasi Pria tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari salah seorang berinisial AS. Dan atas temuan itu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas ulahnya pelaku pun dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(cah/slv)