Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Upah Tak Dibayar, Puluhan Buruh Berdemo Depan Disnakertrans Kalsel

Avatar
438
×

Upah Tak Dibayar, Puluhan Buruh Berdemo Depan Disnakertrans Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Puluhan buruh berdemo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, di Jl. A Yani KM 6, Kamis (18/7/2019) siang. Mereka menuntut dua perusahaan yang belum membayar upah.

Massa yang berdemo dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel. Ketua FSPMI Yuyun Indharto, saat unjuk rasa mengatakan ada dua perusahaan yang sudah selama 3 bulan terakhir tidak membayar upah dan hak-hak mereka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua perusahaan tersebut ialah PT Barito Murni Sakti Chemical yang beralamat di Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola dan PT Kalimantan Agung yang beralamat di Jalan A Yani KM 05, Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

“Kami menuntut kepada Disnakertrans bagaimana dengan kedua perusahaan tersebut, kami ingin kepastian upah,” ujarnya.

Selain masalah upah yang belum dibayar, permasalahan lainnya juga mereka alami seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, meskipun gaji sudah dipotong.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel Wahyudin Noor, menanggapi permintaan para buruh ia mengatakan dalam waktu dekat akan menghubungi dua perusahaan tersebut yang berpusat di Jakarta.

“Dalam waktu dekat ini kami akan hubungi kedua pihak perusahaan itu, yang pasti dalam waktu dekat ini, jadi kesulitannya untuk secepatnya itu menemui pihak kantornya karena kedua perusahaan itu pusatnya di Jakarta,” ujarnya.

Ia menerangkan cara ia menyelesaikan kasus itu ialah dengan bertemu dengan kedua pihak perusahaan itu dengan meminta bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk menelusuri kantor pusat di Jakarta.

Lebih rinci lagi dirinya menjelaskan, kasus PT. Kalimantan Agung di Desa Banyu Irang kasusnya belum belum dibayar 3 bulan terakhir ini.

“Kami sudah mengoomunikasi dengan pihak manajemen. Nanti kita mediasi dengan karyawan yang ada di pabrik tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan untuk kasus PT Barito Murni Sakti Chemical, yang ada di Desa Tamban Kecil RT 17, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, kasus ketenagakerjaan tersebut muncul beberapa tahun lalu.

Sebelum ditarik ke provinsi, sudah pernah urusan pengawasan ketenagakerjaan ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Kuala.

Kemudian pada 2017, setelah urusan Pengawasan Ketegakerjaan ditarik ke Provinsi, Pengawas Ketenagakerjaan dari Korwil 1, melakukan kunjungan ke PT. Barito Murni Sakti Chemical.

Hasipnya; perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dan ada sekitar 30 karyawan yang masih dalam status hubungan kerja. Sementara unsur manajemen sudah tidak ada di pabrik, tetapi semua berada di Kantor Pusat di Jakarta dan tenaga kerja yang di pabrik tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan.

“Kegiatan karyawan sekarang ialah menjaga aset perusahaan. Pada tahun 2017 kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kementrian Ketenagakerjaan Cq. Dirjen Binwasnaker dan K3 di Jakarta,” pungkasnya.(ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh